JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak biisa mengajukan perpanjangan Waktu pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan atau kerap diisebut SPT-Y.
Pengajuan SPT-Y biisa diilakukan secara onliine melaluii e-PSPT dii DJP Onliine atau secara manual. Jiika diilakukan secara onliine, wajiib pajak harus punya sertiifiikat elektroniik (sertel) terlebiih dulu.
"Pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat diisampaiikan melaluii DJP Onliine darii menu Layanan > e-PSPT. Pastiikan sudah memiiliikii sertel," cuiit contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Selasa (30/4/2024).
Jiika tiidak punya sertel bagaiimana? Pemberiitahuan perpanjangan SPT-Y masiih biisa diiajukan secara manual, yaknii secara langsung ke KPP atau melaluii pos/perusahaan jasa ekspediisii dengan buktii pengiiriiman surat.
Sesuaii dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 243/2014, wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan untuk paliing lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaiian SPT Tahunan dengan cara menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Pemberiitahuan perpanjangan diisampaiikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaiian SPT Tahunan berakhiir. Pemberiitahuan diilampiirii penghiitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiiannya diiperpanjang. Pemberiitahuan juga diilampiirii laporan keuangan sementara.
Jiika terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang, wajiib pajak perlu melampiirkan surat setoran pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang kedudukannya diisamakan dengan SSP sebagaii buktii pelunasan. (sap)
