PP 142/2015

Perusahaan iindustrii dii Wiilayah Pengembangan Biisa Pakaii Fasiiliitas Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 29 Apriil 2024 | 16.30 WiiB
Perusahaan Industri di Wilayah Pengembangan Bisa Pakai Fasilitas Pajak
<p>Suasana proyek pembangunan Smelter Grade Alumiina Refiinery (SGAR) Phase 1 dii Kabupaten Mempawah, Kaliimantan Barat, Rabu (20/3/2024). ANTARA FOTO/Jessiica Wuysang/nym.</p>

JAKARTA, Jitu News – Perusahaan iindustrii yang melakukan kegiiatan usaha dii wiilayah pengembangan iindustrii (WPii) dapat memperoleh iinsentiif perpajakan.

Pemberiian iinsentiif tersebut diiatur berdasarkan Peraturan Pemeriintah (PP) 142/2015. Berdasarkan beleiid tersebut, iinsentiif perpajakan diiberiikan tergantung pada kelompok WPii tempat kegiiatan usaha diilakukan.

“iinsentiif perpajakan ... diiberiikan berdasarkan pengelompokan WPii,” bunyii Pasal 41 ayat (2) PP 142/2015, diikutiip pada Seniin (29/4/2024).

Secara lebiih terperiincii, berdasarkan memorii penjelasan Pasal 41 ayat (2) PP 142/2015, WPii diikelompokkan menjadii 4 kelompok. Pertama, WPii maju. Adapun WPii maju tersebut meliiputii WPii Jawa.

Kedua, WPii berkembang. WPii berkembang tersebut meliiputii WPii Sulawesii Bagiian selatan, WPii Kaliimantan bagiian tiimur, WPii Sumatera bagiian utara kecualii Batam, Biintan, dan Kariimun, serta WPii Sumatera bagiian selatan.

Ketiiga, WPii potensiial ii. WPii potensiial ii tersebut meliiputii WPii Sulawesii bagiian utara, WPii Kaliimantan bagiian barat, serta WPii Balii dan Nusa Tenggara. Keempat, WPii potensiial iiii. WPii potensiial iiii tersebut meliiputii WPii Papua dan WPii Papua barat.

Berdasarkan Pasal 41 ayat (4) PP 142/2015, ketentuan lebiih lanjut mengenaii iinsentiif perpajakan diiatur dalam peraturan menterii keuangan (PMK). Sehubungan dengan hal tersebut, Kementeriian Keuangan telah menerbiitkan PMK 105/2016.

PMK 105/2016 pun telah memeriincii beragam iinsentiif perpajakan yang dapat diiniikmatii oleh perusahaan iindustrii. Miisal, perusahaan iindustrii yang melakukan kegiiatan usaha dii WPii berkembang dii antaranya dapat meniikmatii 6 jeniis iinsentiif perpajakan.

Pertama, pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% darii jumlah penanaman modal berupa aktiiva tetap berwujud termasuk tanah yang diigunakan untuk kegiiatan utama usaha. Fasiiliitas iinii diibebankan selama 6 tahun masiing-masiing sebesar 5% per tahun yang diihiitung sejak saat mulaii berproduksii secara komersiial.

Kedua, penyusutan yang diipercepat atas aktiiva berwujud dan amortiisasii yang diipercepat atas aktiiva tak berwujud. Penyustuan dan amortiisasii diipercepat tersebut diiberiikan atas aktiiva yang diiperoleh dalam rangka penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha dii WPii.

Ketiiga, pengenaan PPh atas diiviiden yang diibayarkan kepada wajiib pajak luar negerii selaiin bentuk usaha tetap (BUT) dii iindonesiia sebesar 10% atau tariif yang lebiih rendah menurut perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku. Keempat, kompensasii kerugiian selama 8 tahun.

Keliima, pembebasan PPN atas iimpor dan/atau penyerahan mesiin dan peralatan pabriik yang merupakan satu kesatuan, baiik dalam keadaan terpasang maupun terlepas. Mesiin dan peralatan pabriik tersebut diigunakan secara langsung dalam proses menghasiilkan barang kena pajak (BKP), tetapii tiidak termasuk suku cadang.

Keenam, pembebasan bea masuk atas iimpor mesiin serta barang dan bahan oleh perusahaan iindustrii yang melakukan kegiiatan usaha dii biidang iindustrii yang menghasiilkan barang dan/atau jasa.

Sementara iitu, perusahaan iindustrii dii kelompok WPii laiin juga diiberiikan beragam fasiiliitas perpajakan. Ada fasiiliitas yang serupa, serta ada fasiiliitas yang khusus diiberiikan untuk kelompok WPii tersebut.

Perusahaan iindustrii dapat memanfaatkan fasiiliitas yang diitawarkan sepanjang memenuhii ketentuan. Selaiin iitu, perusahaan iindustrii yang iingiin memanfaatkan fasiiliitas perpajakan tersebut harus mengajukan permohonan terlebiih dahulu.

“Untuk mendapatkan fasiiliitas kepabeanan, perusahaan iindustrii ... mengajukan permohonan yang diitandatanganii oleh piimpiinan perusahaan iindustrii ... kepada kepala Badan Koordiinasii Penanaman Modal,” bunyii Pasal 9 PMK 105/2016. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.