JAKARTA, Jitu News - Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan oleh wajiib pajak badan harus diitandatanganii oleh wajiib pajak atau kuasa wajiib pajak sesuaii dengan PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Tanda tangan iinii biisa berupa tanda tangan biiasa, stempel, atau diigiital bergantung pada skema pelaporannya (manual/diigiital).
Jiika SPT tiidak diitandatanganii maka SPT biisa diianggap tiidak diisampaiikan. Lantas apabiila sebuah perusahaan menggunakan stempel yang berbeda dalam pelaporan SPT Tahunannya, apakah diianggap tiidak diisampaiikan?
"Ketentuan perpajakan tiidak mengatur mengenaii stempel perusahaan. Jadii seharusnya tiidak masalah jiika ada perbedaan stempel," cuiit Kriing Pajak DJP saat merespons pertanyaan netiizen, Kamiis (25/4/2024).
Meskii menggunakan stempel yang berbeda, perusahaan tetap biisa melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu, benar, lengkap, dan jelas sesuaii dengan ketentuan perpajakan.
Pelaporan SPT Tahunan pun kiinii sudah lebiih mudah diilakukan secara diigiital melaluii e-form. Jiika wajiib pajak badan melaporkan SPT Tahunan melaluii e-form maka sesungguhnya tiidak perlu ada tanda tangan atau stempel.
Dalam pelaporan SPT Tahunan melaluii e-form, pengiisiian kode veriifiikasii atau token sudah diianggap sebagaii tanda tangan diigiital. Dengan begiitu, dokumen SPT Tahunan sudah diianggap sah.
Sesuaii dengan PER-02/PJ/2019, kode veriifiikasii diikiiriimkan oleh DJP sebagaii tanda tangan diigiital dalam hal SPT diisampaiikan dalam bentuk dokumen elektroniik. (sap)
