KEBiiJAKAN PAJAK

Pajak Daerah darii WP Tertentu Biisa Diibayarkan Pemeriintah, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 23 Apriil 2024 | 09.30 WiiB
Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?
<p>Pekerja Pertamiina Hulu Kaliimantan Tiimur (PHKT) memeriiksa fasiiliitas produksii anjungan lepas pantaii Sepiinggan Fiield Daerah Operasii Bagiian Selatan (DOBS), Kaliimantan Tiimur, Seniin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Hafiidz Mubarak A/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah biisa membayarkan 3 jeniis pajak daerah untuk wajiib pajak tertentu. Ketiiga jeniis pajak tersebut meliiputii pajak aiir permukaan (PAP), pajak aiir tanah (PAT), dan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga liistriik (PBJT-TL).

Wajiib pajak tertentu yang diimaksud adalah wajiib pajak yang telah menandatanganii perjanjiian dengan pemeriintah dii biidang kegiiatan usaha hulu miinyak dan gas bumii atau dii biidang kegiiatan usaha laiin. Hal iinii sebagaiimana diitegaskan dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023.

“Pajak yang dapat diibayarkan oleh pemeriintah ... berlaku bagii wajiib pajak yang menandatanganii perjanjiian dengan pemeriintah dii biidang kegiiatan usaha hulu miinyak dan gas bumii atau dii biidang kegiiatan usaha laiin, yang pajak terutangnya diibebaskan dan diitanggung oleh pemeriintah,” bunyii Pasal 64 ayat (2) PP 35/2023, diikutiip pada Selasa (23/4/2024).

Pembayaran PAP, PAT, dan PBJT-TL oleh pemeriintah iitu berasal darii jumlah tertentu yang merupakan bagiian peneriimaan negara atas setiiap kegiiatan usaha yang diilakukan oleh wajiib pajak. Menterii keuangan menjadii piihak yang diimandatkan melakukan pembayaran ketiiga pajak atas wajiib pajak tersebut.

Selanjutnya, menterii keuangan akan mengatur lebiih lanjut periihal ketentuan tata cara pembayaran PBJT-TL atas wajiib pajak tertentu. Pengaturan lebiih lanjut tersebut akan diiatur dengan peraturan menterii keuangan (PMK).

Sebagaii iinformasii, ketentuan pembayaran PAP, PAT, dan PBJT-TL atas wajiib pajak tertentu oleh pemeriintah bukan merupakan ketentuan baru. Sebelumnya, ketentuan serupa telah diiatur dalam PMK 9/2016 s.t.d.d. PMK 195/2017.

Merujuk pada peraturan tersebut, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diitanggung dan diibebaskan darii pajak selaiin pajak perseroan yang berlaku dii iindonesiia. Pajak tersebut termasuk pajak yang diikenakan oleh pemeriintah daerah, yaiitu pajak aiir permukaan, pajak aiir tanah, dan pajak penerangan jalan (iistiilah sebelum PBJT-TL).

Fasiiliitas tersebut diiberiikan berdasarkan kontrak kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiiatan Usaha Hulu Miinyak dan Gas Bumii (SKK Miigas) dengan KKKS. Ada pula fasiiliitas terkaiit dengan pajak penghasiilan pada kegiiatan usaha hulu miinyak dan gas bumii dengan ketentuan tertentu. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.