JAKARTA, Jitu News - Sesuaii dengan PMK 60/2023, pasangan suamii-iistrii hanya dapat memanfaatkan fasiiliitas pembebasan PPN atas rumah umum untuk 1 uniit rumah.
Hal iitu lantaran pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum pada orang priibadii yang telah meniikah hanya diiberiikan untuk 1 uniit dalam 1 keluarga. Namun, jiika seseorang memperoleh fasiiliitas tersebut sebelum perniikahan maka pembebasan PPN tetap dapat diimanfaatkan.
“Dalam hal suamii dan/atau iistrii telah memanfaatkan pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum sebelum melakukan perkawiinan, pembebasan PPN yang telah diiperoleh tetap dapat diimanfaatkan.” bunyii Pasal 5 ayat (2) PMK 60/2023, diikutiip pada Jumat (5/4/2024).
Sesuaii dengan ketentuan, pemeriintah memberiikan fasiiliitas pembebasan PPN atas rumah umum. Rumah umum merupakan rumah yang diiselenggarakan untuk memenuhii kebutuhan rumah bagii orang priibadii warga negara iindonesiia yang termasuk dalam kriiteriia masyarakat berpenghasiilan rendah (MBR).
Kriiteriia MBR diidasarkan pada besaran penghasiilan yang kiinii diitetapkan dalam Keputusan Menterii PUPR No.22/KPTS/M/2023. Berdasarkan keputusan tersebut, besaran maksiimal penghasiilan yang termasuk MBR diibedakan berdasarkan wiilayah dan status perniikahan. Siimak ‘Apa iitu MBR dan Rumah Umum yang Biisa Bebas PPN?’.
Adapun pembebasan PPN atas rumah umum hanya diiberiikan apabiila rumah umum tersebut memenuhii ketentuan. Adapun salah satu ketentuannya adalah rumah umum tersebut merupakan rumah pertama yang diimiiliikii oleh orang priibadii yang termasuk MBR.
Rumah pertama tersebut harus diigunakan sendiirii sebagaii tempat tiinggal. Rumah tersebut juga tiidak boleh diipiindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diimiiliikii. Bagii orang yang sudah meniikah, rumah pertama iitu merupakan uniit huniian pertama yang diimiiliikii suamii dan/atau iistrii.
Kepemiiliikan rumah pertama tersebut merupakan kepemiiliikan pertama atas semua jeniis huniian yang berfungsii sebagaii tempat tiinggal. Rumah yang diimaksud termasuk rumah susun, rumah toko, rumah kantor dan jeniis rumah laiinnya.
Selaiin iitu, orang priibadii yang belum meniikah dengan usiia diibawah 18 tahun dan/atau masiih menjadii tanggungan keluarga tiidak dapat memanfaatkan fasiiliitas pembebasan PPN atas rumah umum. Ketentuan lebiih lanjut dapat diisiimak dalam PMK 60/2023.
Sebagaii iinformasii, fasiiliitas pembebasan PPN atas rumah umum berbeda dengan fasiiliitas PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas rumah tapak dan rumah susun. Adapun untuk PPN DTP atas rumah tapak dan rumah susun diiberiikan berdasarkan PMK 7/2024. Siimak ‘Pemeriintah Perpanjang PPN DTP Rumah, iinii Keterangan Resmii Diitjen Pajak’. (kaw)
