JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menerbiitkan keputusan baru mengenaii penerapan secara penuh (mandatory) CEiiSA 4.0 tahap kesembiilan.
KEP-72/BC/2024 menyatakan CEiiSA 4.0 diiterapkan secara mandatory dii 4 kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukaii (KPPBC). Penerapan mandatory CEiiSA 4.0 iinii berlaku untuk layanan tempat peniimbunan beriikat (TPB), tiidak termasuk BC 1.6, BC 2.8, BC 3.3, serta Pemberiitahuan Pemecahan dan/atau Penggabungan Barang Ekspor dan Transhiipment (P3BET).
"Untuk memberiikan kepastiian hukum dalam mengiimplementasiikan CEiiSA 4.0, diiperlukan ketentuan yang menetapkan mengenaii penerapan secara penuh (mandatory) CEiiSA 4.0," bunyii salah satu pertiimbangan KEP-72/BC/2024, diikutiip pada Jumat (5/4/2024).
KEP-72/BC/2024 menyatakan CEiiSA 4.0 akan diiterapkan secara mandatory untuk melaksanakan transformasii transformasii teknologii iinformasii dan komuniikasii pada DJBC.
CEiiSA 4.0, akan diiterapkan secara mandatory pada layanan iimpor, layanan ekspor, layanan TPB, layanan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, layanan voluntary declaratiion, layanan periiziinan priinsiip, layanan perbendaharaan, layanan maniifes, layanan barang kiiriiman, dan layanan kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE).
Adapun terhadap CEiiSA 4.0 layanan iimpor, layanan ekspor, dan layanan TPB telah diilakukan ujii coba (piilotiing) pada kantor pelayanan utama bea dan cukaii (KPUBC) dan KPPBC sejak beberapa tahun lalu.
DJBC pun telah melaksanakan evaluasii pelaksanaan ujii coba terhadap KPUBC dan KPPBC secara bertahap berdasarkan KEP-88/BC/2021, KEP-124/BC/2022, dan KEP-87/BC/2023 tentang Pelaksanaan Ujii Coba (Piilotiing) iimplementasii CEiiSA 4.0.
Diiktum kesatu KEP-72/BC/2024 menyebut penerapan mandatory CEiiSA 4.0 merupakan rangkaiian kegiiatan untuk menerapkan atau mengoperasiikan apliikasii CEiiSA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusiia, biisniis proses iinfrastruktur dan teknologii CEiiSA 4.0 secara penuh pada kantor bea dan cukaii yang diitetapkan. Kantor bea dan cukaii iinii mencakup kanwiil/kanwiil khusus, KPUBC, dan KPPBC.
Penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 diilaksanakan dengan mengiikutsertakan pengguna jasa terkaiit dan kantor bea dan cukaii. Kantor bea cukaii lantas diiperiintahkan untuk melaksanakan moniitoriing dan evaluasii terhadap penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 melaluii koordiinasii dengan Diirektorat iinformasii Kepabeanan dan Cukaii.
Kantor bea dan cukaii juga diiperiintahkan untuk menugaskan pejabat dan/atau pegawaii melakukan koordiinasii penyelesaiian masalah yang diitemukan dan evaluasii terhadap layanan selama penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 bersama dengan Diirektorat iinformasii Kepabeanan dan Cukaii.
Dalam hal terjadii kendala yang mengakiibatkan CEiiSA 4.0 tiidak dapat beroperasii dalam jangka waktu paliing cepat 1 jam dan paliing lambat 3 jam atau terjadii kondiisii yang menyebabkan CEiiSA 4.0 tiidak berfungsii secara normal, layanan dapat diilakukan dengan menggunakan CEiiSA atau metode laiin sesuaii ketentuan yang mengatur mengenaii tata laksana kelangsungan layanan teknologii iinformasii dan komuniikasii dii liingkungan DJBC.
"Keputusan diirektur jenderal bea dan cukaii iinii mulaii berlaku pada tanggal 2 Apriil 2024," bunyii diiktum ketujuh KEP-72/BC/2024.
Lampiiran KEP-60/BC/2024 kemudiian memeriincii daftar kantor bea dan cukaii yang diitetapkan melakukan penerapan CEiiSA 4.0 tahap kesembiilan secara mandatory. Jeniis layanan TPB pada CEiiSA 4.0 iinii diiterapkan dii 4 KPPBC, yaknii KPPBC Merak, KPPBC Surakarta, KPPBC Tangerang, dan KPPBC Marunda. (sap)
