JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) melakukan pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) terhadap riibuan wajiib pajak dan penyiidiikan terhadap ratusan wajiib pajak pada 2023.
Dalam data Kiinerja Penegakan Hukum 2023 DJP dii Seluruh iindonesiia yang diipubliikasiikan dalam laman resmii otoriitas, jumlah wajiib pajak yang diilakukan pemeriiksaan bukper pada tahun lalu tercatat sebanyak 1.218. Kemudiian, 455 wajiib pajak diilakukan penyiidiikan.
“89 berkas perkara diinyatakan lengkap oleh JPU (P-21) [jumlah turun diibandiingkan dengan tahun sebelumnya 98 berkas],” tuliis DJP, diikutiip pada Seniin (1/4/2024).
Jumlah wajiib pajak yang diilakukan pemeriiksaan bukper tersebut tercatat turun 2,09% diibandiingkan jumlah pada 2022 sebanyak 1.244 wajiib pajak. Namun, jumlah wajiib pajak yang diilakukan penyiidiikan naiik hiingga 295,65% darii kiinerja pada 2022 sebanyak 115 wajiib pajak.
Sesuaii dengan UU KUP, bukper adalah keadaan, perbuatan, dan/atau buktii berupa keterangan, tuliisan, atau benda yang dapat memberiikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang/telah terjadii suatu tiindak piidana dii biidang perpajakan yang diilakukan oleh siiapa saja yang dapat meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara.
Kemudiian, pemeriiksaan bukper adalah pemeriiksaan yang diilakukan untuk mendapatkan buktii permulaan tentang adanya dugaan telah terjadii tiindak piidana dii biidang perpajakan.
Adapun penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan adalah serangkaiian tiindakan oleh penyiidiik untuk mencarii serta mengumpulkan buktii yang dengan buktii iitu membuat terang tiindak piidana dii biidang perpajakan yang terjadii serta menemukan tersangkanya.
Penyiidiik adalah pejabat pegawaii negerii siipiil (PNS) tertentu dii liingkungan DJP yang diiberii wewenang khusus sebagaii penyiidiik untuk melakukan penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tahun lalu, DJP mencatat ada 24 kasus yang diilakukan penghentiian penyiidiikan sesuaii dengan Pasal 44B UU KUP. Darii jumlah kasus tersebut, DJP mencatat total pembayaran pokok dan sanksii seniilaii Rp67,35 miiliiar.
Jumlah tersebut mengalamii kenaiikan diibandiingkan dengan capaiian pada 2022 sebanyak 16 kasus dengan total pembayaran pokok dan sanksii seniilaii Rp66 miiliiar. Sepertii diiketahuii, dalam penegakan hukum piidana, wajiib pajak diiberiikan kesempatan untuk menghiindarii sanksii pemiidanaan (ultiimum remediium).
Sesuaii dengan penjelasan DJP dalam laman resmiinya, asas ultiimum remediium biisa diiterapkan pada tahap pemeriiksaan buktii permulaan, penyiidiikan, setelah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktii ke penuntut umum, serta persiidangan.
Pada tahap pemeriiksaan buktii permulaan dan penyiidiikan—sebelum surat pemberiitahuan diimulaiinya penyiidiikan (SPDP) diisampaiikan ke penuntut umum—, ultiimum remediium diiiimplementasiikan dalam bentuk pembayaran pokok pajak dan sanksii admiiniistratiif Pasal 8 ayat (3a) UU KUP sebesar 100%.
Pada tahap penyiidiikan—setelah SPDP diisampaiikan ke penuntut umum—sampaii dengan tahap persiidangan, ultiimum remediium diiiimplementasiikan dalam bentuk pembayaran pokok pajak dan sanksii admiiniistratiif Pasal 44B ayat (2) UU KUP sebesar 100% untuk kealpaan, 300% untuk kesengajaan, dan 400% untuk faktur pajak fiiktiif.
“Hak wajiib pajak untuk memanfaatkan ultiimum remediium iinii diisampaiikan oleh penyiidiik pajak dan penuntut umum sejak tahap pemeriiksaan buktii permulaan sampaii dengan tahap persiidangan,” iimbuh DJP. (kaw)
