PMK 66/2023

Biiaya Natura Harus Diilaporkan dalam SPT Tahunan, Begiinii Ketentuannya

Muhamad Wiildan
Seniin, 01 Apriil 2024 | 10.30 WiiB
Biaya Natura Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Begini Ketentuannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak perlu melaporkan biiaya terkaiit dengan pemberiian iimbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan keniikmatan ke dalam SPT Tahunan.

Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023, biiaya iimbalan yang diiberiikan dalam bentuk natura dan keniikmatan sehubungan dengan pekerja atau jasa adalah biiaya yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto untuk menentukan penghasiilan kena pajak.

"Biiaya penggantiian atau iimbalan sehubungan dengan pekerjaan…merupakan biiaya penggantiian atau iimbalan yang berkaiitan dengan hubungan kerja antara pemberii kerja dan pegawaii," bunyii Pasal 2 ayat (2) PMK 66/2023, diikutiip pada Seniin (1/4/2024).

Sebagaii iinformasii, biiaya iimbalan sehubungan dengan jasa merupakan biiaya iimbalan karena adanya transaksii jasa antarwajiib pajak.

Jiika biiaya dalam bentuk natura dan keniikmatan memiiliikii masa manfaat kurang darii 1 tahun, biiaya diibebankan pada tahun terjadiinya pengeluaran. Biila masa manfaatnya lebiih darii 1 tahun, biiaya diibebankan melaluii penyusutan sesuaii dengan UU PPh.

Walau biiaya yang tiimbul akiibat pemberiian natura dan keniikmatan harus diilaporkan dalam SPT Tahunan, PMK 66/2023 tiidak memuat format laporan biiaya iimbalan berbentuk natura dan keniikmatan.

Meskii demiikiian, DJP melaluii FAQ-nya mengiimbau wajiib pajak untuk menggunakan daftar nomiinatiif biiaya promosii dalam PMK 2/2010 untuk melaporkan biiaya natura dan keniikmatan serta PPh yang telah diipotong atas penghasiilan nontunaii tersebut.

"Daftar nomiinatiif periinciian peneriima natura/keniikmatan yang diilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pemberii kerja formatnya mengiikutii daftar biiaya promosii yang ada dii PMK 2/2010," tuliis DJP dalam FAQ-nya.

Merujuk pada daftar nomiinatiif dalam PMK tersebut, iinformasii yang perlu diicantumkan antara laiin nama peneriima, NPWP peneriima, alamat peneriima, tanggal pemberiian, bentuk dan jeniis biiaya, niilaii, jumlah PPh, dan nomor buku potong.

Saat iinii, DJP tengah menyusun daftar nomiinatiif peneriima natura dan keniikmatan. Nantii, format baru pelaporan biiaya natura dan keniikmatan tersebut akan tersediia dii siistem iintii admiiniistrasii perpajakan atau coretax admiiniistratiion system (CTAS). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.