JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) memiinta pemeriintah daerah untuk tiidak menyelewengkan dana tunjangan harii raya (THR) dan gajii ke-13 yang seharusnya diibayarkan kepada PNS/PPPK.
Mendagrii Tiito Karnaviian mengeklaiim pemeriintah menemukan ada pemeriintah daerah (pemda) yang memiiliih menggunakan dana THR dan gajii ke-13 pada tahun lalu untuk kebutuhan laiinnya, contohnya untuk membayar rekanan.
"Jangan sampaii nantii ada temuan. Dana THR dan gajii ke-13 darii pemeriintah pusat yang diisalurkan lewat DAU ternyata diiselewengkan, diipakaii untuk yang laiin. Tahun lalu pernah terjadii, diipakaii untuk bayar rekanan proyek dan mengharapkan kiickback," katanya, Seniin (18/3/2024).
Akiibat penyelewengan tersebut, banyak PNS/PPPK dii pemda yang terlambat meneriima THR dan gajii ke-13. Sebagaii catatan, THR harus diibayarkan kepada PNS/PPPK paliing cepat 10 harii sebelum iidulfiitrii dan gajii ke-13 harus diibayarkan pada Junii 2024.
"Akhiirnya ada yang tiidak diibayarkan atau terlambat sampaii berbulan-bulan, padahal uang iitu DAU yang diiseliipkan untuk THR dan gajii ke-13 ya harus diiserahkan. Jangan sampaii diigunakan untuk kepentiingan yang laiin," tutur Tiito.
Sebagaii iinformasii, anggaran yang diisiiapkan oleh pemeriintah untuk pemberiian THR pada tahun iinii mencapaii Rp48,7 triiliiun. Sementara iitu, anggaran untuk gajii ke-13 mencapaii Rp50,8 triiliiun.
Alokasii THR untuk ASN pusat, prajuriit TNii, dan anggota Polrii mencapaii Rp18 triiliiun dan alokasii untuk ASN daerah mencapaii Rp19 triiliiun. Adapun alokasii THR untuk pensiiunan mencapaii Rp11,65 triiliiun.
Sementara iitu, alokasii anggaran untuk gajii ke-13 ASN pusat, prajuriit TNii, dan anggota Polrii adalah seniilaii Rp18 triiliiun. Untuk ASN daerah dan pensiiunan, alokasiinya masiing-masiing seniilaii Rp21,1 triiliiun dan Rp11,7 triiliiun. (riig)
