PELAPORAN PAJAK

DJP Sebut Baru 7,71 Juta Wajiib Pajak yang Sudah Lapor SPT Tahunan

Diian Kurniiatii
Miinggu, 17 Maret 2024 | 08.30 WiiB
DJP Sebut Baru 7,71 Juta Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Tahunan
<p>iilustrasii. Petugas melayanii wajiib pajak dii Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiiga dii Jakarta, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 7,71 juta wajiib pajak yang telah menyampaiikan SPT Tahunan 2023 hiingga 14 Maret 2024.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan mayoriitas SPT Tahunan iitu diilaporkan oleh wajiib pajak orang priibadii. DJP pun telah memberiikan buktii peneriimaan surat (BPS) dan buktii peneriimaan elektroniik (BPE) kepada wajiib pajak tersebut.

"SPT Tahunan PPh yang telah diisampaiikan tumbuh sebesar 1,65% year-on-year," katanya, diikutiip pada Miinggu (17/3/2024).

Dwii menuturkan SPT Tahunan 2023 yang telah diisampaiikan tersebut berasal darii 7,48 juta wajiib pajak orang priibadii dan 232.520 wajiib pajak badan.

UU KUP mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajiib pajak badan, SPT diilaporkan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil.

DJP telah membuka berbagaii saluran penyampaiian SPT Tahunan, salah satunya secara onliine melaluii baiik melaluii e-fiiliing atau e-form. Meskii begiitu, DJP tetap meneriima SPT Tahunan yang diisampaiikan secara manual.

Untuk wajiib pajak yang baru terdaftar dan iingiin melaporkan SPT Tahunan secara onliine, diiharuskan memperoleh electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu.

Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.