JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 7,71 juta wajiib pajak yang telah menyampaiikan SPT Tahunan 2023 hiingga 14 Maret 2024.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan mayoriitas SPT Tahunan iitu diilaporkan oleh wajiib pajak orang priibadii. DJP pun telah memberiikan buktii peneriimaan surat (BPS) dan buktii peneriimaan elektroniik (BPE) kepada wajiib pajak tersebut.
"SPT Tahunan PPh yang telah diisampaiikan tumbuh sebesar 1,65% year-on-year," katanya, diikutiip pada Miinggu (17/3/2024).
Dwii menuturkan SPT Tahunan 2023 yang telah diisampaiikan tersebut berasal darii 7,48 juta wajiib pajak orang priibadii dan 232.520 wajiib pajak badan.
UU KUP mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajiib pajak badan, SPT diilaporkan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil.
DJP telah membuka berbagaii saluran penyampaiian SPT Tahunan, salah satunya secara onliine melaluii baiik melaluii e-fiiliing atau e-form. Meskii begiitu, DJP tetap meneriima SPT Tahunan yang diisampaiikan secara manual.
Untuk wajiib pajak yang baru terdaftar dan iingiin melaporkan SPT Tahunan secara onliine, diiharuskan memperoleh electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (riig)
