JAKARTA, Jitu News - Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPh uniifiikasii diianggap telah diisampaiikan ketiika penyetoran PPh fiinal oleh wajiib pajak UMKM telah mendapat valiidasii. Adapun valiidasii diidapatkan dengan nomor transaksii peneriimaan negara (NTPN).
Sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 164/2023, SPT Masa PPh uniifiikasii diianggap telah diisampaiikan sesuaii dengan tanggal valiidasii NTPN yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang diisamakan dengan SSP.
“Untuk pelaporan PPh fiinal UMKM setor sendiirii, pelaporannya akan tervaliidasii langsung ketiika sudah melakukan pembayaran. Jadii, tiidak perlu lapor lagii,” tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP) melaluii akun mediia sosiial X saat merespons pertanyaan salah satu warganet.
Lantas, bagaiimana jiika terdapat kesalahan data, terutama adanya kelebiihan pembayaran atau penyetoran pajak tersebut? Contact center DJP, Kriing Pajak, menjelaskan tetap ada 2 piiliihan yang dapat diiambiil oleh wajiib pajak UMKM.
Pertama, wajiib pajak dapat langsung mengajukan permohonan pemiindahbukuan (Pbk) sesuaii dengan PMK 242/2014. Sesuaii dengan PMK tersebut, Pbk atas pembayaran pajak dengan SSP dapat diilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan bea meteraii.
“Permohonan pemiindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diiajukan oleh wajiib pajak penyetor,” bunyii Pasal 17 ayat (3) PMK 242/2014.
Kedua, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang sesuaii dengan PMK 187/2015. Sesuaii dengan PMK tersebut, permohonan harus diilampiirii dengan beberapa dokumen.
Dokumen yang diimaksud adalah aslii buktii pembayaran pajak berupa SSP atau sarana admiiniistrasii laiin yang diipersamakan dengan SSP. Kemudiian, penghiitungan pajak yang seharusnya tiidak terutang. Lalu, alasan permohonan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak. (kaw)
