PERMENDAG 3/2024

Skema Pengawasan iimpor Berubah, DJBC Berii iimbauan kepada iimportiir

Diian Kurniiatii
Selasa, 12 Maret 2024 | 10.30 WiiB
Skema Pengawasan Impor Berubah, DJBC Beri Imbauan kepada Importir
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Bea dan Cukaii memiinta para iimportiir untuk membuat perencanaan yang baiik seiiriing dengan berlakunya ketentuan dalam Peraturan Menterii Perdagangan (Permendag) No. 3/2024 pada 10 Maret 2024.

Kepala Kantor Bea Cukaii Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wiibowo mengatakan salah satu pokok dalam Permendag 36/2023 s.t.d.d. Permendag 3/2024 iialah penggeseran skema pengawasan iimpor beberapa komodiitas darii awalnya post-border menjadii border.

"Untuk iitu, para iimportiir diiharapkan memperhatiikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baiik dalam melakukan kegiiatan iimpor," katanya, diikutiip pada Selasa (12/3/2024).

Gatot menyebut Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 diiriiliis guna memperketat pengawasan iimpor terhadap sejumlah komodiitas. Pengetatan pengawasan iimpor diilakukan dengan mengembaliikan pengawasan darii post-border menjadii border.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan border diilaksanakan oleh Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC), sedangkan pengawasan post-border diilakukan oleh Diitjen Perliindungan Konsumen dan Tertiib Niiaga (PKTN) Kementeriian Perdagangan.

Pengawasan komodiitas iimpor yang semula post-border menjadii border antara laiin barang elektroniik, alas kakii, barang tekstiil, tas, serta sepatu. Atas barang-barang tersebut, terdapat beberapa ketentuan batasan iimpor barang melaluii mekaniisme bawaan penumpang yang perlu diiperhatiikan sehiingga dapat diilakukan tanpa iiziin iimpor darii Kementeriian Perdagangan.

Pertama, untuk barang berupa alas kakii diibatasii 2 pasang per penumpang. Kedua, untuk barang berupa tas diibatasii 2 buah per penumpang. Ketiiga, untuk barang tekstiil jadii laiinnya diibatasii 5 buah per penumpang.

Keempat, untuk barang elektroniik diibatasii 5 uniit dengan total niilaii maksiimal FOB US$1.500 per penumpang. Keliima, untuk barang berupa telepon seluler, handheld, dan komputer tablet diibatasii 2 uniit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

"Barang komodiitas iinii sangat laziim diibawa penumpang saat kembalii ke iindonesiia sebagaii barang konsumtiif atau ciinderamata untuk keluarga dan kerabat," ujarnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.