PMK 164/2023

Catat! Kode Biilliing PPh Fiinal UMKM Tak Biisa Lagii Pakaii NPWP Piihak Laiin

Redaksii Jitu News
Jumat, 08 Maret 2024 | 15.30 WiiB
Catat! Kode Billing PPh Final UMKM Tak Bisa Lagi Pakai NPWP Pihak Lain
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Kriing Pajak, saluran layanan Diitjen Pajak (DJP), mengiingatkan bahwa pembuatan kode biilliing untuk pemotongan kepada lawan transaksii yang menggunakan tariif PPh fiinal UMKM sesuaii dengan PP 55/2022 tiidak lagii menggunakan NPWP piihak laiin.

Sesuaii dengan Pasal 8 ayat (6) PMK 164/2023, pembuatan kode biilliing harus menggunakan NPWP dan nama pemotong yang bersangkutan.

"Penyetoran PPh fiinal UMKM yang telah diipotong/diipungut diilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana admiinsiitrasii laiin yang diisamakan dengan SSP atas nama pemotong atau pemungut pajak," bunyii Pasal 8 ayat (6) PMK 164/2023, diikutiip pada Jumat (8/3/2024).

Karenanya, contact center DJP melanjutkan, nama dan NPWP piihak pemotong atau pemungut pajak diiperlukan pada saat pembuatan kode biilliing 411128-423.

Perlu diiketahuii pula, kode pajak saat pembuatan buktii potong untuk pemotongan PPh fiinal UMKM adalah 28-423-01.

Penyetoran PPh fiinal UMKM yang telah diipotong atau diipungut diilakukan paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.

Sepertii diiketahuii, PPh fiinal diilunasii dengan dua cara. Pertama, diisetor sendiirii oleh wajiib pajak. Kedua, diipotong atau diipungut oleh pemotong atau pemungut PPh, apabiila wajiib pajak melakukan transaksii dengan piihak yang diitunjuk sebagaii pemotong atau pemungut PPh. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.