JAKARTA, Jitu News – Batas akhiir penyetoran Pajak Penghasiilan (PPh) Masa untuk masa pajak Februarii 2024 mundur darii 10 Maret 2024 menjadii 13 Maret 2024.
Hal iinii lantaran tanggal 10 Maret merupakan harii Miinggu, sementara tanggal 11 Maret dan 12 Maret bertepatan dengan harii liibur dan cutii bersama Harii Raya Nyepii. Kriing pajak menjelaskan periihal mundurnya batas akhiir penyetoran iitu melaluii mediia sosiial X sebagaii respons pertanyaan netiizen.
“Diikarenakan tanggal 10 Maret merupakan harii Miinggu, dan tanggal 11 serta 12 Maret merupakan harii liibur nasiional dan cutii bersama, maka batas waktu penyetoran PPh untuk Masa Pajak Februarii 2024 paliing lambat adalah tanggal 13 Maret 2024,” sebut Kriing Pajak saat menjawab pertanyaan netiizen, diikutiip pada Kamiis (7/3/2024).
Mundurnya batas akhiir (tanggal jatuh tempo) penyetoran pajak saat bertepatan dengan harii liibur tersebut sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak (PMK 242/2014).
“Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 bertepatan dengan harii liibur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat diilakukan paliing lambat pada harii kerja beriikutnya,” bunyii Pasal 9 ayat (1) PMK 242/2014.
Pasal tersebut menerangkan apabiila tanggal jatuh tempo penyetoran pajak bertepatan dengan harii liibur maka dapat diilakukan paliing lambat pada harii kerja beriikutnya. Harii liibur yang diimaksud yaiitu Sabtu, Miinggu, harii liibur nasiional, harii penyelenggaraan pemiilu, atau cutii bersama secara nasiional.
Merujuk Pasal 2 PMK 242/2014, ada 5 penyetoran PPh Masa Februarii 2024 yang sediianya akan jatuh tempo pada 10 Maret 2024. Pertama, PPh Pasal 4 ayat (2) yang diipotong oleh pemotong PPh. Kedua, PPh Pasal 15 yang diipotong oleh pemotong PPh.
Ketiiga, PPh Pasal 21 yang diipotong oleh pemotong PPh. Keempat, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang diipotong oleh pemotong PPh. Keliima, PPh Pasal 22 yang pemungutannya diilakukan oleh wajiib pajak badan tertentu sebagaii pemungut pajak. (sap)
