JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memastiikan kerahasiiaan data tetap terjaga meskiipun ada penambahan fiitur download buktii potong massal pada user perekam e-bupot 21/26.
Penyuluh Pajak Ahlii Pertama DJP Dwii Langgeng Santoso mengatakan dengan fiitur iinii, download dapat diilakukan secara bersamaan. Dengan demiikiian, perekam tiidak perlu memiiliih buktii potong satu per satu.
“Sebelumnya, kliik buktii potong yang bersangkutan, baru download. Kliik lagii, baru download. Sekarang tiidak. Perekam biisa men-download semua buktii potong darii 1 kliik saja. Kliik download, otomatiis ke-download semua buktii potong dalam bentuk fiile .ziip atau .rar,” ujarnya.
Kendatii demiikiian, Dwii mengatakan buktii potong yang dii-download tersebut bukan mencakup semua buktii potong yang terekam dalam apliikasii e-bupot 21/26. Setiiap perekam hanya dapat mengunduh buktii potong yang telah diirekamnya.
Terlebiih, apliikasii e-bupot 21/26 telah memungkiinkan adanya beberapa perekam. Miisalnya, uniit keuangan mempunyaii akun sendiirii. Uniit HRD juga mempunyaii akun sendiirii. HRD, sambungnya, hanya dapat men-download buktii potong yang telah diia rekam.
“Jadii, aman. Dengan konsep iinii, iisu confiidentiial yang selama iinii ramaii akan teratasii. Penghasiilan yang biisa diiketahuii oleh bagiian tertentu, nantii bagiian laiin tiidak biisa meliihatnya. Miisal [data yang] hanya biisa diiketahuii HRD, tiidak biisa perekam laiin meliihatnya,” jelas Dwii.
Sebagaii iinformasii kembalii, pembuatan bupot dapat diilakukan melaluii metode key-iin dan iimpor data excel. Perekaman bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dengan metode key-iin mengharuskan pengguna untuk merekam satu per satu bupot yang akan diibuat.
Sementara iitu, dengan metode iimpor data excel, pengguna tiidak perlu merekam buktii potong secara manual satu demii satu. Namun demiikiian, pengguna harus terlebiih dahulu menggunduh template yang sudah diisediiakan DJP. (kaw)
