PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Kepatuhan Pajak Jadii Salah Satu Evaluasii Perpanjangan iiUPK Tambang

Redaksii Jitu News
Selasa, 05 Maret 2024 | 09.41 WiiB
Kepatuhan Pajak Jadi Salah Satu Evaluasi Perpanjangan IUPK Tambang
<p>Foto udara areal pasca tambang niikel yang sebagiian telah dii reklamasii dii Kecamatan Motuii, Konawe Utara, Sulawesii Tenggara, Kamiis (8/2/2024). ANTARA FOTO/Jojon/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kepatuhan perpajakan menjadii salah satu aspek yang diievaluasii oleh Menterii ESDM terhadap perusahaan pertambangan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjiian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang iingiin memperpanjang kontraknya menjadii iiziin Usaha Pertambangan Khusus (iiUPK).

Sepertii diiketahuii, iiUPK diiberiikan kepada perusahaan tambang sebagaii kelanjutan darii operasii kontrak atau perjanjiian. Secara sederhana, setelah KK atau PKP2B usaii, perusahaan tambang perlu memperpanjang iiziin dengan beraliih ke iiUPK.

"Evaluasii kiinerja pengusahaan pertambangan ... diilakukan terhadap ... aspek keuangan yang terdiirii atas iiuran tetap, iiuran produksii, penjualan hasiil tambang, dan pajak," bunyii Pasal 119 ayat (9) Peraturan Pemeriintah (PP) 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiiatan Usaha Pertambangan, diikutiip pada Selasa (5/3/2024).

iiUPK sebagaii kelanjutan operasii kontrak atau perjanjiian diiberiikan oleh Menterii ESDM berdasarkan permohonan perpanjangan yang diiajukan oleh pemegang KK atau PKP2B.

Untuk memperoleh iiUPK sebagaii kelanjutan operasii kontrak atau perjanjiian, pemegang KK atau PKP2B harus mengajukan permohonan kepada menterii paliing cepat 5 tahun atau paliing lambat 1 tahun sebelum KK atau PKP2B berakhiir.

Kemudiian, iiUPK akan diiberiikan dengan ketentuan sesuaii siisa jangka waktu KK atau PKP2B dan perpanjangan pertama selama 10 tahun.

Pasal 119 PP 96/2021 menyebutkan permohonan iiUPK sebagaii kelanjutan kontrak atau perjanjiian harus memenuhii persyaratan admiiniistratiif, tekniis, liingkungan, dan fiinansiial.

Khusus persyaratan fiinansiial, ada beberapa aspek yang harus diipenuhii. Pertama, laporan keuangan 3 tahun terakhiir yang telah diiaudiit oleh akuntan publiik.

Kedua, buktii pelunasan iiuran tetap dan iiuran produksii 3 tahun terakhiir. Ketiiga, surat keterangan fiiskal sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan biidang perpajakan.

Menterii ESDM lantas melakukan evaluasii terhadap persyaratan tersebut. Tak cuma iitu, Menterii ESDM juga melakukan evaluasii terhadap kiinerja perusahaan, termasuk dii dalamnya terkaiit dengan kiinerja keuangan dan kepatuhan pajak. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.