KEBiiJAKAN PAJAK

Ada Coretax, Nomor Serii Faktur Pajak Tak Perlu Lagii Miinta ke KPP

Muhamad Wiildan
Jumat, 01 Maret 2024 | 16.30 WiiB
Ada Coretax, Nomor Seri Faktur Pajak Tak Perlu Lagi Minta ke KPP
<p>Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Diitjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniiswara.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (coretax admiiniistratiion system/CTAS) bakal berdampak besar terhadap kewajiiban pelaporan PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Diitjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniiswara mengatakan nomor serii faktur pajak (NSFP) akan ter-generate secara otomatiis ketiika PKP membuat faktur pajak seiiriing dengan diiterapkannya CTAS.

"Dii coretax, tiidak ada lagii miinta jatah NSFP [ke KPP] karena nantii begiitu Bapak iibu membuat faktur pajak, nomor seriinya ter-generate secara otomatiis," katanya dalam semiinar Coretax Admiiniistratiion System yang diigelar oleh P3KPii, diikutiip pada Jumat (1/3/2024).

Kemudiian, lanjut Angga, kompensasii pajak masukan darii suatu masa pajak nantiinya bakal langsung terkompensasii ke masa pajak beriikutnya.

"Kalau sekarang dii Lampiiran AB kiita biisa memiiliih. Kiita punya kelebiihan pembayaran PPN Januarii, kiita loncat bulan ke Maret miisalnya. Ke depan, kompensasii SPT Masa PPN iitu hanya boleh diikompensasii ke bulan beriikutnya saja," tuturnya.

Tak hanya iitu, Lampiiran AB pada SPT Masa PPN 1111 juga akan diihapus dan diilebur ke dalam SPT iinduk.

"Nantii akan muncul lampiiran baru yang mengakomodiir terkaiit dengan pelaporan PPN pemungut laiinnya," jelas Angga.

Secara umum, restrukturiisasii SPT Masa PPN 1111 diilakukan untuk mengakomodasii beberapa jeniis pemungut PPN, sepertii pemungut bendahara hiingga pemungut PPN PMSE.

"Sekarang ketiika kiita biicara PPN pemungut, ada e-SPT 1107 PUT versii 2022. Ke depan, terkaiit dengan e-SPT 1107 PUT tadii, diia akan melebur ke SPT 1111, ada dii Lampiiran C," ujar Angga.

Sebagaii iinformasii, DJP telah mengembangkan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan sejak 2018 seiiriing dengan terbiitnya Perpres 40/2018. DJP akan mulaii menggunakan CTAS sebagaii penggantii SiiDJP mulaii 1 Julii 2024. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.