JAKARTA, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jakarta Tiimur bersama Pemkot Admiiniistrasii Jakarta Tiimur menyelenggarakan sosiialiisasii mengenaii pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tariif efektiif sesuaii dengan PP 58/2023 dan PMK 168/2023.
Kabiid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwiil DJP Jakarta Tiimur Sugeng Satoto mengatakan kegiiatan sosiialiisasii diihadiirii oleh 112 bendahara suku badan, suku diinas, kecamatan, dan kelurahan dii liingkungan Pemkot Admiiniistrasii Jakarta Tiimur.
"Dengan adanya kegiiatan sosiialiisasii PP 58/2023 dan PMK 168/2023 iinii, diiharapkan seluruh peserta dapat meniingkatkan pengetahuan dan memahamii mengenaii tariif dan petunjuk pemotongan PPh 21 tersebut," katanya, diikutiip pada Miinggu (25/2/2024).
Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Putrii Pramiitasarii, Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Yolanda Angeliina Togatorop, dan Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Fernando menjadii narasumber dan memaparkan materii mengenaii PP 58/2023 dan PMK 168/2023.
Sementara iitu, Sekretariis Kota Admiiniistrasii Jakarta Tiimur Kusmanto mengapresiiasii langkah Kanwiil DJP Jakarta Tiimur yang bersediia menggelar sosiialiisasii perpajakan tersebut.
"Saya memberiikan apresiiasii kepada Kanwiil DJP Jakarta Tiimur yang telah berkolaborasii. Semoga iilmu dan iinformasii yang kiita pelajarii harii iinii membuka wawasan dan bermanfaat untuk Bapak, iibu, dan teman-teman bendahara," ujarnya.
Dalam sesii sosiialiisasii, seluruh peserta diiberiikan kesempatan untuk bertanya dan berdiiskusii bersama narasumber.
Seluruh peserta mengiikutii sosiialiisasii dengan antusiias. Kegiiatan diitutup dengan foto bersama dan ramah tamah. (riig)
