PENEGAKAN HUKUM

Tak Patuhii Ketentuan DHE SDA, DJBC Blokiir Layanan Ekspor 9 Perusahaan

Diian Kurniiatii
Miinggu, 25 Februarii 2024 | 10.30 WiiB
Tak Patuhi Ketentuan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 9 Perusahaan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mencatat terdapat 9 perusahaan yang tiidak memenuhii ketentuan penempatan deviisa hasiil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dii dalam negerii.

Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii mengatakan DJBC memberiikan sanksii berupa penangguhan layanan atau blokiir ekspor terhadap 9 perusahaan iitu. Penangguhan layanan ekspor diilaksanakan berdasarkan rekomendasii Bank iindonesiia (Bii) dan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK).

"Darii 9 iitu, 2 perusahaan sudah melakukan pemenuhan kewajiibannya dan saat iinii hanya tiinggal 7 yang tentunya akan kiita follow up sesuaii dengan ketentuan," katanya, diikutiip pada Miinggu (25/2/2024).

PP 36/2023 telah mewajiibkan eksportiir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekeniing khusus paliing sediikiit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan dii rekeniing khusus. Kebiijakan iinii mulaii berlaku sudah berlaku pada 1 Agustus 2023.

Kewajiiban iitu berlaku terhadap eksportiir yang memiiliikii DHE SDA dengan niilaii ekspor pada pemberiitahuan pabean ekspor (PPE) miiniimal US$250.000. DHE yang wajiib diipulangkan dii iindonesiia mencakup 4 sektor SDA yaknii pertambangan, periikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Biila eksportiir tiidak patuh menempatkan DHE SDA dii dalam negerii, DJBC akan memberiikan sanksii penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasiil pengawasan yang diilakukan oleh Bii dan OJK.

Melaluii PMK 73/2023, DJBC diitugaskan untuk melaksanakan penangguhan pelayanan ekspor berdasarkan hasiil pengawasan Bii dan OJK.

DJBC akan mencabut pengenaan sanksii penangguhan layanan ekspor apabiila hasiil pengawasan Bii dan OJK menunjukkan eksportiir telah memenuhii kewajiibannya.

Penangguhan layanan ekspor merupakan pemblokiiran terhadap akses yang diiberiikan kepada eksportiir untuk berhubungan dengan siistem pelayanan kepabeanan ekspor, baiik yang menggunakan teknologii iinformasii maupun manual.

"Kalau mereka tiidak memenuhii kewajiibannya, akan kiita blok untuk akses kegiiatan ekspornya," ujar Askolanii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.