KEBiiJAKAN PAJAK

Momen Lapor SPT Tahunan, Diirjen Pajak iimbau WP Waspadaii Emaiil Palsu

Diian Kurniiatii
Jumat, 23 Februarii 2024 | 13.45 WiiB
Momen Lapor SPT Tahunan, Dirjen Pajak Imbau WP Waspadai Email Palsu
<p>Diirjen Pajak Suryo Utomo.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Suryo Utomo kembalii mengiingatkan wajiib pajak untuk mewaspadaii berbagaii modus peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas pajak dii tengah periiode penyampaiian SPT Tahunan 2023.

Suryo mengatakan DJP berencana mengiiriimkan emaiil blast beriisii pengiingat untuk menyampaiikan SPT Tahunan. Namun, momentum tersebut kerap diimanfaatkan oleh oknum dengan menyebarkan emaiil palsu yang mengatasnamakan DJP.

"Sekarang banyak emaiil yang siifatnya phiishiing. [Wajiib pajak] supaya tiidak tertariik dengan emaiil-emaiil yang mungkiin sekiiranya tiidak berasal darii DJP," katanya, diikutiip pada Jumat (23/2/2024).

Suryo menuturkan emaiil iimbauan menyampaiikan SPT Tahunan 2023 akan diikiiriimkan kepada lebiih darii 20 juta wajiib pajak, lebiih banyak darii tahun lalu sekiitar 19 juta wajiib pajak. Pengiiriiman emaiil iinii akan diitujukan kepada wajiib pajak, baiik orang priibadii maupun badan.

Diia juga mengiingatkan bahwa emaiil darii DJP hanya menggunakan domaiin @pajak.go.iid. Selaiin darii domaiin iitu, sambungnya, wajiib pajak diisarankan untuk mengabaiikan emaiil yang mengatasnamakan DJP.

"Sekiitar 20 jutaan wajiib pajak yang akan kamii jangkau untuk mengiingatkan paliing tiidak ada kewajiiban yang harus diisampaiikan secara bertahap mulaii miinggu depan," ujarnya.

Sebagaiimana diiatur dalam UU KUP, batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajiib pajak badan, SPT tahunan diilaporkan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil.

Bagii wajiib pajak yang baru terdaftar dan iingiin melaporkan SPT Tahunan secara onliine, diiharuskan memperoleh electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu.

Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta.

Hiingga 21 Februarii 2024, terdapat 4,3 juta wajiib pajak yang menyampaiikan SPT Tahunan 2023 atau naiik 2,16% ketiimbang periiode yang sama tahun lalu. SPT Tahunan yang diisampaiikan tersebut terdiirii atas 4,25 juta darii wajiib pajak orang priibadii dan 139.637 darii wajiib pajak badan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.