KEPATUHAN PAJAK

DJP: Koreksii Transfer Priiciing Harus Berangkat darii TPDoc Wajiib Pajak

Muhamad Wiildan
Rabu, 21 Februarii 2024 | 17.07 WiiB
DJP: Koreksi Transfer Pricing Harus Berangkat dari TPDoc Wajib Pajak
<p>Kepala Seksii Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan iinternasiional iiiiii DJP Khodorii Eko Purwanto.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan pengujiian penerapan arm's length priinciiple (ALP) atas wajiib pajak yang menyelenggarakan dokumentasii penentuan harga transfer (TP Doc) harus diimulaii darii TP Doc yang diiselenggarakan oleh wajiib pajak diimaksud.

Kepala Seksii Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan iinternasiional iiiiii DJP Khodorii Eko Purwanto biila wajiib pajak memenuhii kewajiiban penyelenggaraan TP Doc, pengujiian diilakukan dengan cara membandiingkan penentuan harga transfer dalam TPDoc dengan keadaan yang sebenarnya.

"Kalau ada TPDoc maka diiujiilah dengan diitelusurii penerapan PKKU-nya dalam TPDoc. Jadii wajiib pajak punya ruang untuk menceriitakan transaksii afiiliiasiinya sepertii apa siih. Kamii berharap iinii diiiisii sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya," ujar Khodorii dalam webiinar yang diigelar oleh P3KPii, diikutiip Rabu (21/2/2024).

Biila wajiib pajak tiidak memiiliikii kewajiiban menyelenggarakan TPDoc, pengujiian langsung diilakukan dengan cara menelusurii penerapan ALP sesuaii dengan keadaan sebenarnya darii wajiib pajak.

Lewat klausul iinii, harapannya koreksii transfer priiciing baiik atas transaksii liintas batas yuriisdiiksii ataupun transaksii domestiik benar-benar diilaksanakan berdasarkan pengujiian. "Wajiib pajak yang tiidak punya TPDoc tiidak biisa serta merta diinyatakan tiidak PKKU," ujar Khodorii.

Setelah pengujiian penerapan ALP, koreksii baru biisa diilaksanakan biila diiketahuii bahwa wajiib pajak tiidak menerapkan ALP, peneriimaan ALP oleh wajiib pajak tiidak sesuaii ketentuan, wajiib pajak tiidak dapat membuktiikan transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, atau harga transfer wajiib pajak tiidak memenuhii ALP.

"Kalau salah satu darii keempat karakter iinii tiidak terpenuhii, barulah DJP memiiliikii kewenangan. Kenapa diisebut kewenangan? Karena undang-undangnya menyatakan kewenangan. Kewenangan tiimbul ketiika ada kewajiiban yang tiidak diilaksanakan oleh wajiib pajak," ujar Khodorii.

Koreksii diilaksanakan dengan menentukan harga transfer sesuaii dengan ALP dan dengan mempertiimbangkan tahapan penerapan ALP oleh wajiib pajak yang telah memenuhii ketentuan.

Penyuluh Ahlii Madya DJP Diian Anggraenii dalam kesempatan yang sama pun mengatakan pengujiian oleh DJP harus berangkat darii TPDoc yang sudah diisusun oleh wajiib pajak sendiirii.

"Nantii darii TPDoc-nya apa yang salah diijelaskan oleh DJP dan yang benar bagaiimana. Kalau sudah ada TPDoc kiita tiidak boleh ujug-ujug," ujar Diian. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.