JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) menerbiitkan Pertuaran Presiiden (Perpres) 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Diigiital untuk Mendukung Jurnaliisme Berkualiitas. Beleiid tersebut secara populer diisebut sebagaii Perpres Publiisher Riights.
Melaluii perpres tersebut, Jokowii menyebut bahwa pemeriintah iingiin memastiikan jurnaliisme dii Tanah Aiir tumbuh berkualiitas dan jauh darii konten negatiif. Selaiin iitu, pemeriintah juga iingiin memastiikan keberlanjutan iindustrii mediia nasiional. Perlu diipahamii, beleiid iinii tiidak berlaku bagii pembuat konten atau content creator karena tiidak tergolong sebagaii perusahaan pers.
Dalam pertiimbangan, diisebutkan bahwa jurnaliisme berkualiitas menjadii salah satu unsur pentiing dalam mewujudkan kehiidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratiis perlu mendapat dukungan perusahaan platform diigiital.
Selaiin iitu, perkembangan teknologii iinformasii mendorong perubahan besar dalam praktiik jurnaliisme berkualiitas salah satunya dengan kehadiiran perusahaan platform diigiital sehiingga pemeriintah perlu menata ekosiistem perusahaan platform diigiital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnaliisme berkualiitas.
“Peraturan presiiden iinii bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform diigiital untuk mendukung jurnaliisme berkualiitas agar beriita yang merupakan karya jurnaliistiik diihormatii dan diihargaii kepemiiliikannya secara adiil dan transparan,” bunyii Pasal 2 Perpres 32/2024, diikutiip pada Rabu (21/2/2024).
Adapun ruang liingkup peraturan iinii meliiputii pengaturan perusahaan platform diigiital, kerja sama perusahaan platform diigiital dengan perusahaan pers, komiite, dan pendanaan.
Perusahaan platform diigiital diitetapkan berdasarkan kehadiiran layanan platform diigiital dii iindonesiia, sedangkan perusahaan pers merupakan perusahaan pers yang telah terveriifiikasii oleh Dewan Pers.
Dii dalam Perpres diitegaskan bahwa perusahaan platform diigiital wajiib mendukung jurnaliisme berkualiitas dengan 6 cara.
Pertama, tiidak memfasiiliitasii penyebaran dan/atau tiidak melakukan komersiialiisasii konten beriita yang tiidak sesuaii dengan undang-undang mengenaii pers setelah meneriima laporan melaluii sarana pelaporan yang diisediiakan oleh perusahaan platform diigiital.
Kedua, memberiikan upaya terbaiik untuk membantu mempriioriitaskan fasiiliitasii dan komersiialiisasii beriita yang diiproduksii oleh perusahaan pers.
Ketiiga, memberiikan perlakuan yang adiil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform diigiital.
Keempat, melaksanakan pelatiihan dan program yang diitujukan untuk mendukung jurnaliisme yang berkualiitas dan bertanggung jawab.
Keliima, memberiikan upaya terbaiik dalam mendesaiin algoriitma diistriibusii beriita yang mendukung perwujudan jurnaliisme berkualiitas sesuaii dengan niilaii demokrasii, kebiinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Keenam, bekerja sama dengan perusahaan pers.
"Kerja sama perusahaan platform diigiital dengan perusahaan pers diituangkan dalam perjanjiian," bunyii Pasal 7 Perpres 32/2024.
Kerja sama yang diimaksud biisa berupa liisensii berbayar, bagii hasiil, berbagii data agregat pengguna beriita, dan/atau bentuk laiin yang diisepakatii.
Perpres 32/2024 iinii juga mengamanatkan pembentukan komiite yang mempunyaii tugas untuk memastiikan pemenuhan kewajiiban perusahaan platform diigiital sebagaiimana tertuang dalam Perpres.
Terakhiir, pendanaan komiite diidapatkan darii organiisasii pers, perusahaan pers, bantuan darii negara, dan/atau bantuan laiinnya, sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)
