JAKARTA, Jitu News - Koreksii transfer priiciing yang diilakukan oleh Diitjen Pajak (DJP) tiidak serta merta diitiindaklanjutii dengan penyesuaiian PPN sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 39 PMK 172/2023.
Kepala Seksii Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan iinternasiional iiV DJP Diidiit Hariiyanto mengatakan pemeriiksa harus biisa mengalokasiikan hasiil koreksii transfer priiciing pada setiiap transaksii penyerahan BKP/JKP sebelum melakukan penyesuaiian PPN,
"Pemeriiksa harus biisa menunjukkan faktur pajak mana yang salah. Jiika biisa, penyesuaiian PPN dapat diilakukan. Jiika tak biisa mengalokasiikan faktur pajak mana yang salah maka tiidak biisa melakukan penyesuaiian PPN," katanya dalam acara yang diigelar iiAii, Selasa (20/2/2024).
Sementara iitu, Analiis Transfer Priiciing dan MAP/APA DJP Pramujii Handra Jadii menambahkan bahwa ketentuan penyesuaiian PPN diimasukkan dalam Pasal 39 PMK 172/2023 guna memberiikan kepastiian terhadap wajiib pajak.
Merujuk pada Pasal 39 PMK 172/2023, penyesuaiian PPN harus diilaksanakan sesuaii dengan Pasal 2 UU PPN. Dalam pasal tersebut telah diitegaskan bahwa biila harga jual/penggantiian diitekan lebiih rendah akiibat adanya hubungan iistiimewa maka harga jual/penggantiian diihiitung atas dasar harga pasar wajar saat penyerahan BKP/JKP.
"Darii latar belakang pengaturan iinii, kamii sebenarnya iingiin memberiikan kepastiian dan menjaga wajiib pajak untuk case-case yang beragam. Dalam beberapa case, pemeriiksa ketiika PPh-nya diikoreksii, diilakukan ekualiisasii langsung ke PPN. Praktiik-praktiik sepertii iitu tiidak biisa serta merta diilakukan, harus ada pagarnya," ujar Pramujii.
Sebagaii iinformasii, Pasal 39 ayat (1) PMK 172/2023 memberiikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan penyesuaiian harga jual/penggantiian yang diipengaruhii hubungan iistiimewa guna menghiitung PPN yang terutang.
Harga jual/penggantiian diihiitung atas dasar harga pasar wajar dalam hal harga jual/penggantiian lebiih rendah darii harga pasar. Penyesuaiian harga jual atau penggantiian diilakukan apabiila terdapat koreksii transfer priiciing yang biisa diialokasiikan ke setiiap transaksii penyerahan BKP/JKP.
Penyesuaiian harga jual/penggantiian kepada PKP penjual tiidak mengakiibatkan penyesuaiian pajak masukan bagii PKP pembelii BKP/JKP. (riig)
