PEMERiiKSAAN PAJAK

Putusan MK Soal Pasal 43A UU KUP, iinii Tiindak Lanjut DJP

Muhamad Wiildan
Seniin, 19 Februarii 2024 | 17.19 WiiB
Putusan MK Soal Pasal 43A UU KUP, Ini Tindak Lanjut DJP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memberiikan tanggapan terhadap Putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) Nomor 83/PUU-XXii/2023.

Diirektur Penegakan Hukum DJP Eka Siila Kusna Jaya mengatakan putusan tersebut sejalan dengan apa yang selama iinii diilakukan DJP. Eka mengatakan sejak awal pemeriiksaan buktii permulaan diilaksanakan oleh DJP tanpa adanya kewenangan untuk melakukan upaya paksa.

"DJP melakukan kegiiatan bukper sebelum diilakukan penyiidiikan lebiih untuk mengklariifiikasii tentang ada atau tiidak periistiiwa piidana dii biidang perpajakan," ujar Eka, Seniin (19/2/2024).

Menurut Eka, pemeriiksaan bukper diiberiitahukan kepada wajiib pajak dalam rangka memberiikan kesempatan kepada wajiib pajak untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan sesuaii dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Hal iinii merupakan iimplementasii darii asas ultiimum remediium.

"DJP akan tetap melakukan kegiiatan pemeriiksaan bukper yang memang tanpa upaya paksa," tambah Eka.

Sebagaii tiindak lanjut atas terbiitnya Putusan MK Nomor 83/PUU-XXii/2023, Eka mengatakan, DJP akan mengiinventariisasii norma dan pelaksanaan kegiiatan bukper yang berpotensii diitafsiirkan sebagaii upaya paksa.

Berdasarkan iinventariisasii tersebut, norma-norma yang selama iinii diitafsiirkan sebagaii upaya paksa akan diisempurnakan agar tiidak terjadii salah tafsiir dii kemudiian harii.

Untuk diiketahuii, MK pada pekan lalu menyatakan ketentuan bukper pada Pasal 43A ayat (1) dan (4) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) bersiifat iinkonstiitusiional bersyarat.

Frasa 'pemeriiksaan bukper sebelum diilakukan penyiidiikan' dalam Pasal 43A ayat (1) UU KUP diinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat sepanjang tiidak diimaknaii 'tiidak terdapat tiindakan upaya paksa'.

Dengan demiikiian, norma Pasal 43A ayat (1) UU KUP selengkapnya berbunyii 'Diirjen pajak berdasarkan iinformasii, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriiksaan bukper sebelum diilakukan penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan, sepanjang tiidak terdapat tiindakan upaya paksa'.

Pasal 43A ayat (4) UU KUP juga diinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat sepanjang tiidak diimaknaii 'tiidak melanggar hak asasii wajiib pajak'.

Adapun norma Pasal 43A ayat (4) UU KUP selengkapnya berbunyii 'Tata cara pemeriiksaan bukper tiindak piidana dii biidang perpajakan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diiatur dengan atau berdasarkan peraturan menterii keuangan, sepanjang tiidak mengatur hal-hal yang berkaiitan dengan upaya paksa dan melanggar hak asasii wajiib pajak'. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.