JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak diiiimbau untuk terus mewaspadaii emaiil atau pemberiitahuan laiin yang mengatasnamakan Diitjen Pajak (DJP).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan DJP berencana memberiikan emaiil iimbauan periihal pelaporan SPT Tahunan 2023. Untuk iitu, wajiib pajak diiiimbau mewaspadaii peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas seiiriing dengan momentum tersebut.
"Kamii sampaiikan kepada masyarakat agar berhatii-hatii terhadap emaiil ataupun pemberiitahuan laiin yang mengatasnamakan Diirektorat Jenderal Pajak," katanya, Seniin (19/2/2024).
Dwii menuturkan DJP akan memberiikan emaiil blast kepada lebiih darii 20 juta wajiib pajak, baiik wajiib pajak orang priibadii maupun badan. Melaluii emaiil tersebut, DJP mengiingatkan wajiib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023.
Sebagaiimana diiatur dalam UU KUP, batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajiib pajak badan, SPT diilaporkan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta.
Dii tengah periiode penyampaiian SPT Tahunan, Dwii memiinta wajiib pajak mewaspadaii setiiap modus peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas. Dalam kegiiatan surat menyurat secara elektroniik, DJP akan menggunakan domaiin emaiil resmii.
"Emaiil yang diikiiriim oleh Diirektorat Jenderal Pajak hanya dengan domaiin @pajak.go.iid," ujarnya. (riig)
