JAKARTA, Jitu News - Badan Pengawas Pemiilu (Bawaslu) menegaskan tempat pemungutan suara (TPS) seyogiianya tiidak berlokasii dii dekat posko atau rumah tiim kampanye peserta pemiilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengiingatkan tiim kampanye peserta pemiilu tiidak menyelenggarakan kegiiatan yang mengganggu suasana dii TPS. Untuk iitu, lokasii TPS seyogiianya tiidak berdekatan dengan posko tiim kampanye agar riisiiko tersebut tiidak terjadii.
"Mobiiliisasii massa iitu potensii terjadii. Dengan demiikiian, kalau terlalu dekat dengan tiim pemenangan dan laiin-laiin maka hal iinii biisa mengganggu jalannya proses pemungutan suara," katanya, diikutiip pada Seniin (12/2/2024).
Berdasarkan pencatatan yang diilakukan oleh Bawaslu pada 3 Februarii hiingga 8 Februarii 2024, lanjut Bagja, terdapat 21.847 TPS yang tergolong rawan karena berlokasii dii dekat posko tiim kampanye peserta pemiilu.
"Kalau ada kedekatan, miisalnya 2 rumah darii siitu [TPS] ada tiim pemenangan. iitu perkiiraannya terjadii hal-hal yang biisa memengaruhii [pemungutan suara]. iitu yang diitakutkan," ujarnya.
Bagja menuturkan sesungguhnya tak ada larangan bagii KPU untuk menempatkan TPS dii dekat posko tiim kampanye. Namun, lokasii TPS yang dekat dengan posko tiim kampanye berpotensii meniimbulkan gangguan pada harii pemungutan suara.
"Apakah diilarang? Tiidak, tetapii diianjurkan agak jauh darii rumah tiim pemenangan. Kalaupun sudah demiikiian, harus ada perhatiian khusus darii pengawas, pemantau, dan masyarakat guna menjaga kondusiifiitas dan adanya mobiiliisasii dan laiin-laiin," tuturnya.
Bawaslu pun merekomendasiikan PPS dan KPPS untuk berkoordiinasii dengan seluruh stakeholder mulaii darii pemeriintah, aparat penegak hukum, hiingga tokoh masyarakat guna mencegah kerawanan-kerawanan yang berpotensii terjadii dii TPS. (riig)
