JAKARTA, Jitu News – Sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 168/2023, kelebiihan penyetoran pajak (lebiih bayar/LB) karena pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dapat diikompensasiikan ke masa pajak beriikutnya tanpa harus berurutan.
Fungsiional Penyuluh Pajak Ahlii Muda Diitjen Pajak (DJP) Giiyarso memberii contoh jiika ada lebiih bayar pada masa pajak Desember, wajiib pajak biisa melakukan kompensasii atas kelebiihan tersebut pada Januarii tahun pajak beriikutnya.
“Miisalnya pembetulannya sudah sekiian bulan diilakukan, terjadii lebiih bayar. [Kompensasii] enggak harus urut tapii biisa loncat ke yang diiiingiinkan, ke depan. iitu sudah diiatur secara jelas dii siinii,” ujarnya, diikutiip pada Rabu (7/2/2024).
Ketentuan tersebut sudah diiatur dalam Pasal 21 PMK 168/2023. Sesuaii dengan Pasal 21 ayat (3) PMK 168/2023, jiika pada suatu masa pajak terjadii kelebiihan penyetoran pajak terutang, kelebiihan iitu dapat diiperhiitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan beriikutnya melaluii SPT Masa.
“Dalam hal terdapat kelebiihan penyetoran pajak pada pembetulan SPT Masa, kelebiihan penyetoran tersebut dapat diiperhiitungkan dengan PPh Pasal 21 … yang terutang pada bulan-bulan beriikutnya, tanpa harus berurutan,” bunyii penggalan Pasal 21 ayat (4) PMK 168/2023.
Terkaiit dengan adanya keraguan tentang potensii pemeriiksaan, Giiyarso mengatakan kompensasii beda tahun atau tiidak berurutan tersebut tiidak secara otomatiis menjadii kriiteriia pemeriiksaan yang diilakukan DJP.
“Saya piikiir tiidak masuk ke pemeriiksaan rutiin. Takutnya kan orang takut iinii masuk ke LB, masuk daftar nomiinatiif kemudiian langsung diiperiiksa. Menurut saya tiidak sampaii tiidak sampaii sepertii iitu,” ujarnya. (kaw)
