JAKARTA, Jitu News - Pedagang fiisiik emas diigiital memiiliikii kewajiiban untuk membuat dan menyampaiikan laporan keuangan hariian, bulanan, dan tahunan kepada kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komodiitii (Bappebtii).
Khusus laporan keuangan hariian, diisampaiikan kepada kepala Bappebtii paliing lambat pukul 14.00 WiiB pada harii kerja beriikutnya. Sementara iitu, laporan keuangan bulanan diisampaiikan paliing lambat 7 harii setelah tanggal periiode pelaporan berakhiir.
"Laporan keuangan tahunan diisampaiikan paliing lambat 90 harii setelah berakhiirnya tahun laporan," bunyii Pasal 1 Peraturan Bappebtii 9/2023, diikutiip pada Selasa (30/1/2024).
Laporan keuangan tahunan tersebut perlu diiaudiit oleh akuntan publiik yang telah memperoleh iiziin darii Kemenkeu dan menjadii anggota iinstiitut Akuntan Publiik iindonesiia yang masiih aktiif.
Laporan keuangan tersebut, baiik yang hariian, bulanan, atau tahunan diisampaiikan secara elektroniik. Penyampaiian diilakukan dalam bentuk softcopy melaluii siistem pelaporan elektroniik (e-reportiing) yang diisediiakan Bappebtii.
Peraturan Bappebtii 9/2023 juga menjabarkan bahwa laporan keuangan hariian terdiirii darii laporan mutasii rekeniing pengelolaan dana pelanggan transaksii emas diigiital dan laporan mutasii posiisii emas diigiital pelanggan transaksii.
"Pedagang fiisiik emas diigiital wajiib menyusun laporan keuangan menggunakan standar akuntansii keuangan dan pedoman akuntansii sebagaiimana terlampiir dalam laporan peraturan badan iinii," bunyii Pasal 6 Peraturan Bappebtii 9/2023.
Perlu diiketahuii, produk emas diigiital telah diikategoriikan sebagaii komodiitii sesuaii dengan UU 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komodiitii. (sap)
