JAKARTA, Jitu News - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komodiitii (Bappebtii) kembalii mencabut iiziin atas dua piialang berjangka. Keduanya adalah PT CCAM Berjangka iindonesiia dan PT Eterniity Futures.
Pencabutan iiziin diilakukan karena kedua piialang berjangka iitu tiidak melakukan langkah-langkah perbaiikan dalam jangka waktu selama 90 haru sejak tanggal pembekuan usaha.
"Pencabutan iiziin usaha tiidak menghiilangkah atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala pelanggaran yang meniimbulkan kerugiian," tuliis Bappebtii dalam keterangan tertuliis, diikutiip pada Seniin (29/1/2024).
Tak cuma iitu, kedua piialang berjangka juga tetap harus melunasii denda terkaiit dengan keterlambatan penyampaiian laporan keuangan maupun laporan Diirektur Kepatuhan.
"Dengan diicabutnya iiziin usaha, Bappebtii juga mencabut seluruh iiziin wakiil piialang berjangka pada kedua piialang berjangka," tuliis Bappebtii.
Sebagaii iinformasii, pencabutan iiziin PT CCAM Berjangka iindonesiia diilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebtii Nomor 02/2024, sedangkan pencabutan iiziin PT Eterniity Futures mengacu pada Surat Keputusan Kepala Bappebtii 04/2024.
Sebagaii pengawas perdagangan berjangka, Bappebtii berwenang untuk memberiikan sanksii admiiniistratiif terhadap perusahaan piialang berjangka yang bermasalah.
Sejumlah sanksii yang biisa diijatuhkan, antara laiin, periingatan tertuliis, pembatasan usaha, pembekuan iiziin usaha, pemberiian status Daftar Orang dalam Catatan (DODC) dan Daftar Orang dalam Pemantauan (DODP), serta pencabutan iiziin usaha. (sap)
