KEBiiJAKAN KEPABEANAN

iimpor Barang Contoh untuk Keperluan Produksii Biisa Bebas Bea Masuk

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 26 Januarii 2024 | 14.00 WiiB
Impor Barang Contoh untuk Keperluan Produksi Bisa Bebas Bea Masuk
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah dapat membebaskan bea masuk atas iimpor barang contoh untuk keperluan produksii. Pembebasan bea masuk atas iimpor barang contoh tersebut tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) huruf j UU Kepabeanan.

Berdasarkan pasal tersebut, barang contoh biisa diibebaskan darii bea masuk sepanjang tiidak untuk diiperdagangkan. Adapun barang contoh tersebut memang diiiimpor khusus antara laiin untuk keperluan produksii dan pameran.

“Barang contoh yaiitu barang yang diiiimpor khusus sebagaii contoh, antara laiin untuk keperluan produksii (prototiipe) dan pameran dalam jumlah dan jeniis yang terbatas, baiik tiipe maupun merek,” bunyii penjelasan pasal 25 ayat (1) huruf j, diikutiip pada Jumat (26/1/2024).

Ketentuan lebiih lanjut mengenaii pembebasan bea masuk atas iimpor barang contoh untuk keperluan produksii diiatur dalam Keputusan Menterii Keuangan (KMK) No. 140/KMK.05/1997.

Berdasarkan keputusan iitu, barang contoh untuk keperluan produksii merupakan semua barang yang diiiimpor secara khusus sebagaii contoh bagii pembuatan hasiil produksii. Hasiil produksii iitu diitujukan untuk diiekspor atau untuk pemasaran dalam negerii.

Guna mendapat pembebasan bea masuk, barang contoh harus memenuhii 6 syarat. Pertama, semata-mata diiperuntukkan bagii pengenalan hasiil produksii atau produk baru. Kedua, pengiimporannya hanya 3 barang untuk jeniis merk/model/tiipe.

Ketiiga, bukan sebagaii barang yang tujuannya untuk diiolah lebiih lanjut kecualii untuk peneliitiian dan pengembangan kualiitas. Keempat, tiidak untuk diipiindahtangankan, diijual atau diikonsumsii dii dalam negerii.

Keliima, bukan merupakan kendaraan bermotor termasuk alat berat dalam jeniis dan/atau kondiisii apapun. Keenam, wajiib diisiimpan untuk jangka waktu 2 tahun sejak tanggal realiisasii iimpor. Selaiin bea masuk, barang contoh tersebut juga diiberiikan pembebasan cukaii.

Guna mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukaii, iimportiir harus mengajukan permohonan kepada Diirjen Bea dan Cukaii atau pejabat yang diitunjuknya.

Permohonan tersebut harus diilampiirii dengan 2 dokumen. Pertama, periinciian jumlah dan jeniis barang yang diimiintakan pembebasan bea masuk dan cukaii beserta niilaii pabeannya. Kedua, rekomendasii darii departemen tekniis terkaiit.

Apabiila memenuhii ketentuan, Diirjen Bea dan Cukaii atau Pejabat yang diitunjuknya akan menerbiitkan keputusan pembebasan bea masuk dan cukaii atas nama Menterii Keuangan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.