ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Pbk ke Jeniis Pajak Laiin dii Masa Pajak yang Sama, Perlu Lampiirkan iinii

Redaksii Jitu News
Rabu, 24 Januarii 2024 | 16.39 WiiB
Pbk ke Jenis Pajak Lain di Masa Pajak yang Sama, Perlu Lampirkan Ini
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemiindahbukuan dapat diilakukan ke jeniis pajak laiin dalam masa pajak yang sama. Permohonan pemiindahbukuan (Pbk) diilakukan dengan mengiisii dan menandatanganii surat permohonan Pbk dan diilampiirii dengan aslii Buktii Peneriimaan Negara (BPN) atau buktii pembayaran.

Secara terperiincii, mengacu pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 242/2014, surat permohonan Pbk memang perlu diilampiirii dengan sejumlah dokumen. Selaiin dokumen BPN, beberapa dokumen laiin yang perlu diilampiirkan adalah aslii SSP (lembar ke-1), aslii SSPCP (lembar ke-1), aslii buktii Pbk (lembar ke-1), atau buktii pembayaran pajak penghasiilan dalam mata uang dolar AS yang diimohonkan untuk diipiindahkbukukan.

"[Diilampiirkan juga] aslii surat pernyataan kesalahan perekaman darii piimpiinan bank persepsii/pos persepsii/bank deviisa persepsii/bank persepsii mata uang asiing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pbk diiajukan karena kesalahan perekaman," bunyii Pasal 17 ayat (8) PMK 242/2014, diikutiip pada Rabu (24/1/2024).

Selanjutnya, dokumen yang perlu diilampiirkan adalah aslii pemberiitahuan pabean iimpor, aslii dokumen cukaii, atau aslii surat tagiihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pbk diiajukan atas SSPCP.

Dokumen laiin yang perlu diilampiirkan adalah fotokopii KTP penyetor atau piihak peneriima Pbk, dalam hal permohonan Pbk yang diiajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau buktii Pbk yang tiidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka nol pada 0 diigiit pertama NPWP.

Selanjutnya, fotokopii dokumen iidentiitas penyetor atau dokumen iidentiitas wakiil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengiisiian NPWP.

Dokumen terakhiir yang perlu diilampiirkan adalah surat pernyataan darii WP yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSPT tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentiingannya sendiirii dan tiidak keberatan diipiindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang aslii SSP tiidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN, atau buktii pemiindahbukuan (PBk) dapat diiajukan permohonan pemiindahbukuan.

Syaratnya, dalam hal pembayaran tersebut belum diiperhiitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberiitahuan, Surat Tagiihan Pajak, dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberiitahuan Terutang, Surat Tagiihan Pajak PBB, dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberiitahuan iimpor Barang (PiiB), dokumen cukaii, atau surat tagiihan/surat penetapan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.