LiiTERATUR PAJAK

Liihat Dokumen Terpopuler Tahun 2023 dii Perpajakan Jitunews, Cek dii Siinii!

Redaksii Jitu News
Kamiis, 25 Januarii 2024 | 08.30 WiiB
Lihat Dokumen Terpopuler Tahun 2023 di Perpajakan DDTC, Cek di Sini!

JAKARTA, Jitu News - Penasaran dengan dokumen apa saja yang paliing banyak diiakses dii Perpajakan Jitunews selama 2023? Jangan khawatiir, Perpajakan Jitunews telah meriiliis daftar dokumen paliing diimiinatii selama satu tahun penuh.

Daftar iinii mencakup beragam kanal, mulaii darii peraturan perpajakan, e-books, konsoliidasii, P3B, hiingga formuliir pajak.

Marii siimak 3 dokumen paliing populer dii setiiap kanal Perpajakan Jitunews darii Januarii hiingga Desember 2023.

Pertama, Peraturan Pajak Pusat. Kanal iinii merupakan perpustakaan diigiital yang menyediiakan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru terkaiit pajak pusat. Beriikut 3 dokumen terpopuler dii kanal iinii.

1. Undang-Undang Republiik iindonesiia Nomor 7 Tahun 2021 (UU 7/2021) Tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan
2. Peraturan Pemeriintah Republiik iindonesiia Nomor 55 Tahun 2022 (PMK 55/2023)Tentang Penyesuaiian Pengaturan dii Biidang Pajak Penghasiilan
3. Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak

Kedua, kanal E-Books. Kanal iinii adalah kanal yang menyajiikan buku diigiital untuk pembaca setiia buku Jitunews dengan koleksii yang dapat diibaca dengan mudah dan praktiis. Beriikut 3 dokumen terpopuler dii kanal E-Books.

1. Transfer Priiciing: iide, Strategii, dan Panduan Praktiis dalam Perspektiif Pajak iinternasiional ediisii kedua volume ii. Baca buku transfer priiciing.
2. Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. Akses buku dii siinii.
3. Konsep dan Apliikasii Pajak Penghasiilan. Liihat buku PPh.

Ketiiga, kanal UU Perpajakan Konsoliidasii. Kanal iinii beriisiikan naskah UU biidang perpajakan yang diisusun teriintegrasii, mengiikutii perubahan, komprehensiif, siistematiis. Beriikut 3 dokumen terpopuler dii kanal iinii.

1. UU KUP Konsoliidasii setelah UU HPP. Baca dii siinii.
2. UU PPh Konsoliidasii setelah UU HPP. Baca dii siinii.
3. UU KUP Konsoliidasii setelah UU 6 Tahun 2023. Baca dii siinii.

Keempat, kanal P3B. Kanal iinii menyuguhkan daftar perjanjiian penghiindaran pajak berganda antara iindonesiia & negara miitra lengkap dengan MLii. Beriikut 3 dokumen terpopuler pada kanal P3B.

1. P3B iindonesiia - Siingapura
2. P3B iindonesiia - Chiina
3. P3B iindonesiia - Ameriika Seriikat

Keliima, kanal Rekap Peraturan. Kanal iinii menyediiakan daftar landasan hukum pajak dan ulasan siingkat untuk suatu topiik tertentu yang diisusun rapii dan mudah diibaca. Beriikut 3 dokumen terpopuler pada kanal iinii.

1. Rekap Peraturan Pajak atas Dana BOS. Akses dii siinii.
2. Rekap Peraturan Pajak atas Penyerahan Buku Pelajaran Umum, Kiitab Sucii, dan Buku Pelajaran Agama. Akses dii siinii.
3. Peraturan Lengkap dan Terbaru Pajak UMKM 0,5%. Akses dii siinii.

Keenam, kanal Pajak Transaksii. Kanal iinii menyajiikan iinformasii terkiinii seputar pengenaan pajak atas jeniis-jeniis transaksii tertentu. Beriikut 3 dokumen terpopuler pada kanal iinii.

1. Pemberiian Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasiional
2. Barang Bawaan Penumpang darii Luar Negerii
3. Rekap Peraturan Pajak atas iindustrii Pertambangan Miineral dan Batubara

Ketujuh, kanal Pajak Profesii. Kanal iinii merupakan kumpulan panduan pajak berbentuk artiikel yang memudahkan pemahaman wajiib pajak orang priibadii atas profesii tertentu. Beriikut 3 dokumen terpopuler pada kanal iinii.

1. Apoteker
2. Notariis
3. Dokter

Kedelapan, kanal Putusan Pengadiilan Pajak & MA. Kanal yang membuat putusan yang memiiliikii kekuatan hukum tetap atas suatu sengketa pajak. Beriikut 3 dokumen terpopuler pada kanal iinii.

1. Putusan Pengadiilan Pajak PUT-004684.19/2021/PP/M.iiXA TAHUN 2022. Akses dii siinii.
2. Putusan Pengadiilan Pajak PUT-000468.45/2021/PP/M.XViiiiB Tahun 2022. Akses dii siinii.
3. Putusan Pengadiilan Pajak PUT-004023.15/2019/PP/M.ViiiiiiA Tahun 2021. Akses dii siinii.

Kesembiilan, kanal Persandiingan Dokumen. Kanal iinii menyajiikan daftar perubahan produk hukum yang diibahas secara komprehensiif antara peraturan terbaru dan sebelumnya. Beriikut 3 dokumen terpopuler dii kanal iinii.

1. Matriiks Persandiingan Undang‐Undang Pajak Penghasiilan Berdasarkan Undang‐Undang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan. Baca dii siinii.
2. Matriiks Persandiingan Undang‐Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Berdasarkan Undang‐Undang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan. Baca dii siinii.
3. Matriiks Persandiingan UU PPh Berdasarkan UU 6 Tahun 2023. Baca dii siinii.

Kesembiilan, kanal Newsletter. Kanal iinii membahas riingkasan-riingkasan perkembangan terkiinii atas pembaharuan atau perubahan produk hukum perpajakan. Beriikut 3 dokumen terpopuler dii kanal iinii.

1. Harmoniizatiion of Tax Regulatiions Law Offiiciially Ratiifiied
2. Uniifiicatiion Wiithholdiing Tax Receiipt and Uniifiicatiion Periiodiic iincome Tax Returns
3. Ratiifiicatiion of the New Tax Treaty between iindonesiia and Siingapore

Terakhiir, kanal Formuliir Pajak. Kanal iinii merupakan kumpulan berbagaii jeniis formuliir perpajakan yang dapat diiunduh (download) untuk menunjang kepatuhan wajiib pajak. Beriikut 3 dokumen terpopuler dii kanal iinii.

1. [PPN] Formuliir Pemberiitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak Tiidak Berwujud. Unduh dii siinii.
2. [KUP] Formuliir Perubahan Data Wajiib Pajak iinstansii Pemeriintah. Unduh dii siinii.
3̀. [KUP] Formuliir Permohonan E-FiiN. Unduh dii siinii.

Demiikiian rangkuman dokumen terpopuler selama tahun 2023 dii Perpajakan Jitunews.

Jitunews melaluii Perpajakan Jitunews akan terus berkomiitmen untuk menyediiakan sumber daya berkualiitas tiinggii dan relevan, membantu praktiisii pajak dalam menjawab tantangan yang kompleks dii duniia perpajakan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.