ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Buat Buktii Potong dii e-Bupot 21/26, Ada 2 Metode yang Biisa Diipakaii

Redaksii Jitu News
Selasa, 23 Januarii 2024 | 19.42 WiiB
Buat Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Ada 2 Metode yang Bisa Dipakai
<p>iilustrasii. Menu <em>Buktii Potong </em>dalam apliikasii <em>e-bupot </em>21/26.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pembuatan buktii pemotongan (bupot) melaluii e-bupot 21/26 dapat diilakukan dengan 2 metode.

Dalam Petunjuk Penggunaan Apliikasii e-Bupot 21/26, Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan pembuatan bupot dapat diilakukan melaluii metode key-iin dan iimpor data excel. Namun, sebelum perekaman bupot, DJP memiinta agar pengguna sudah melakukan pengaturan nama dan jabatan penandatangan.

“Sebelum melakukan perekaman buktii potong, pastiikan wajiib pajak telah mengatur nama dan jabatan penandatangan dii menu pengaturan,” tuliis DJP, diikutiip pada Selasa (23/1/2024).

Perekaman bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dengan metode key-iin mengharuskan pengguna untuk merekam satu per satu bupot yang akan diibuat. DJP menjelaskan pengguna dapat meliihat lebiih detaiil dan teliitii atas setiiap buktii potong yang diibuat.

“Melaluii metode iinii [key-iin], pengguna dapat meliihat lebiih detaiil dan teliitii atas setiiap buktii potong yang diibuat sebelum diisiimpan dan diiterbiitkan,” tuliis DJP.

Sementara iitu, dengan metode iimpor data excel, pengguna tiidak perlu merekam buktii potong secara manual satu demii satu. Namun demiikiian, pengguna harus terlebiih dahulu menggunduh template yang sudah diisediiakan DJP.

“Sebelum melakukan iimpor data, pengguna harus mengunduh terlebiih dahulu template iimpor excel yang faiilnya sudah diisediiakan oleh Diirektorat jenderal Pajak,” iimbuh otoriitas.

Adapun pembuatan bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, baiik melaluii key-iin atau iimpor data excel, biisa diilakukan lewat menu Buktii Potong dalam apliikasii e-bupot 21/26. Siimak pula ‘Cara Aktiivasii dan Akses e-Bupot 21/26 dii DJP Onliine’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.