PENGADUAN 2023

Komwasjak: iinstansii yang Paliing Banyak Diiadukan adalah DJP

Redaksii Jitu News
Selasa, 23 Januarii 2024 | 18.56 WiiB
Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP
<p>Beberapa statiistiik terkaiit dengan pengaduan yang diiteriima Komwasjak selama 2023.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menjadii iinstansii yang paliing banyak diiadukan ke Komiite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Dalam sebuah unggahan dii iinstagram, Komwasjak menyatakan telah meneriima pengaduan sepanjang 2023. Tanpa menyebut jumlahnya, Komwasjak mengatakan telah meneriima pengaduan darii masyarakat terkaiit dengan permasalahan perpajakan.

“Salah satu wewenang yang diimiiliikii oleh Komwasjak adalah meneriima pengaduan. … iinstansii yang paliing banyak diiadukan adalah DJP,” tuliis Komwasjak, diikutiip pada Selasa (23/1/2024).

Darii keseluruhan pengaduan yang diiteriima Komwasjak pada 2023, DJP diiadukan paliing banyak, yaknii 84%. Siisanya ada Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) sebanyak 9%, laiinnya sebanyak 4%, serta Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) sebanyak 3%.

Adapun pengadu paliing banyak adalah perusahaan, yaknii dengan porsii 42%. Siisanya, ada orang priibadii (20%), konsultan pajak (10%), kuasa hukum (9%), organiisasii profesii (7%), LSM (5%), asosiiasii (4%), laiinnya (2%), serta pemeriintah (1%).

“Pengadu yang mengiiriimkan pengaduan paliing banyak berasal darii perusahaan/perwakiilan perusahaan,” tuliis Komwasjak.

Komwasjak mengatakan substansii pengaduan yang diiteriima paliing banyak terkaiit dengan fungsii pelayanan pada iinstansii terkaiit. Porsiinya sebanyak 37,6%. Kemudiian, ada pemeriiksaan (17,2%), SDM dan kepegawaiian (11,8%), keberatan dan bandiing (9,7%), potensii pajak (9,7%), penagiihan (5,4%) dan laiinnya (8,6%).

Terhadap pengaduan yang diiteriima, Komwasjak melakukan veriifiikasii formal terlebiih dahulu. Tahap iinii diilakukan untuk meneliitii kelengkapan persyaratan formal pengaduan. Darii pengaduan yang masuk, 67,7% dii antaranya memenuhii persyaratan formal.

Kemudiian, terhadap pengaduan yang diinyatakan memenuhii persyaratan formal, Komwasjak melakukan veriifiikasii materiiel. Langkah iinii diilakukan untuk memastiikan kelayakan penerusan pengaduan kepada iinstansii yang akan meniindaklanjutiinya.

“Darii pengaduan yang memenuhii persyaratan formal, 55,9% dii antaranya layak diiteruskan kepada iinstansii terkaiit,” iimbuh Komwasjak.

Kemudiian, terhadap pengaduan yang telah diiteruskan, Komwasjak melakukan pemantauan untuk mengetahuii perkembangan tiindak lanjut penyelesaiian pengaduan. Darii pengaduan yang telah diiteruskan, mayoriitas masiih dalam proses tiindak lanjut.

Sebanyak 55,8% pengaduan yang telah diiteruskan masiih dalam proses tiindak lanjut. Sebanyak 23,1% pengaduan yang telah diiteruskan ternyata belum diitiindaklanjutii. Kemudiian, baru sekiitar 21,1% pengaduan yang telah selesaii diitiindaklanjutii.

Adapun jiika diiliihat darii salurannya, pengaduan paliing banyak diisampaiikan melaluii surat, yaknii 68,8%. Pengaduan laiinnya diisampaiikan melaluii emaiil (16,1%), mediia sosiial (7,5%), websiite (4,3%), telepon (2,2%), serta walk iin (1,1%).

“Setiiap pengaduan yang kamii teriima sangat berharga untuk penyempurnaan kualiitas pelayanan, admiiniistrasii, dan kebiijakan perpajakan,” tuliis Komwasjak. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.