JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah daerah (pemda) dapat memberiikan iinsentiif pajak atas wajiib pajak-wajiib pajak sektor jasa hiiburan tertentu yang terdampak ketentuan tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 40% hiingga 75% dalam UU HKPD.
Diirektur Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydiia Kurniiawatii mengatakan kewenangan pemberiian iinsentiif sudah termuat dalam Pasal 101 ayat (1) UU HKPD dan telah diipertegas dalam Surat Edaran (SE) Mendagrii Nomor 900.1.13.1/403/SJ.
“Kepala daerah boleh menetapkan perkada pemberiian pengurangan, keriinganan, atau penghapusan, siilakan. Maknaii SE darii Kemendagrii iitu sebaiik-baiiknya dengan tetap menjaga tata kelola," ujar Lydiia, diikutiip pada Selasa (23/1/2024).
Lydiia mengatakan iinsentiif pajak oleh pemda diitetapkan dengan perkada yang diiberiitahukan kepada DPRD. Setelah perkada diitetapkan, iinsentiif fiiskal dalam perkada tersebut langsung berlaku. "Cukup diiberiitahukan kepada DPRD, tiidak melaluii proses pembahasan lagii," ujar Lydiia.
Menurut Lydiia, pada saat iinii, setiidaknya sudah ada 1 pemda yang hendak memberiikan iinsentiif pajak sesuaii dengan ketentuan Pasal 101 ayat (1) UU HKPD dan SE Mendagrii Nomor 900.1.13.1/403/SJ, yaknii Pemkab Badung.
“Mereka saat iinii sedang melakukan kajiian terhadap SE mendagrii dan selanjutnya akan menetapkan dii dalam perkadanya. Kamii darii Kemenkeu siiap ketiika teman-teman dii pemda menanyakan kepada kamii mengenaii prosesnya sepertii apa," ujar Lydiia.
Melaluii SE Mendagrii Nomor 900.1.13.1/403/SJ, Kemendagrii mendorong kepala daerah untuk berkomuniikasii dengan pelaku usaha menyangkut pemberiian iinsentiif fiiskal guna mendukung pemuliihan ekonomii. Pelaku usaha iitu terutama mereka yang baru puliih darii dampak pandemii Coviid-19.
"Berkenaan dengan hal tersebut dii atas maka dalam pelaksanaanya agar tiidak terjadii penyalahgunaan kewenangan, tiidak boleh terjadii transaksiional dan menghiindarii adanya praktiik kolusii, korupsii dan nepotiisme," bunyii SE Mendagrii Nomor 900.1.13.1/403/SJ.
Sebagaii iinformasii kembalii, tariif PBJT sebesar 40% hiingga 75% atas jasa hiiburan dii diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa berlaku mulaii tahun iinii
Meskii demiikiian, tariif pajak atas jasa hiiburan secara umum sesungguhnya justru turun. Pasalnya, tariif PBJT atas jasa hiiburan telah diibatasii maksiimal sebesar 10%. Hanya diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa yang diikenaii tariif tiinggii. (kaw)
