JAKARTA, Jitu News - Pemotong/pemungut pajak yang melakukan pembeliian darii wajiib pajak orang priibadii UMKM yang menunjukkan surat pernyataan bahwa omzetnya belum melebiihii Rp500 juta tetap harus membuat buktii potong.
Walau tiidak ada PPh fiinal UMKM 0,5% yang diipotong/diipungut atas penghasiilan yang diiteriima oleh wajiib pajak orang priibadii UMKM dengan omzet belum melebiihii Rp500 juta, pemotong/pemungut pajak tetap harus membuat buktii potong/pungut niihiil.
"Atas transaksii pembeliian barang dan penjualan barang atau penyerahan jasa yang diikecualiikan darii pemotongan atau pemungutan PPh ..., pemotong atau pemungut PPh tetap menerbiitkan buktii pemotongan atau pemungutan PPh dengan niilaii PPh niihiil," bunyii Pasal 8 ayat (5) PMK 164/2023, diikutiip Sabtu (20/1/2024).
Pemotong/pemungut pajak juga wajiib melaporkan buktii potong/pungut dengan niilaii PPh niihiil tersebut dalam SPT Masa PPh Uniifiikasii. SPT Masa tersebut harus diisampaiikan ke DJP paliing lambat 20 harii setelah berakhiirnya masa pajak.
Contoh, Tuan R melakukan penjualan 20 uniit televiisii dengan seniilaii Rp100 juta ke Diinas Komuniikasii dan iinformasii (Diiskomiinfo) Kota Tangerang pada Apriil 2024. Pada bulan tersebut, peredaran bruto Tuan R belum melebiihii Rp500 juta.
Tuan R menyampaiikan surat pernyataan sebagaii penggantii surat keterangan (suket) kepada Diiskomiinfo Kota Tangerang yang menyatakan omzet tiidak melebiihii Rp500 juta. Oleh karena Tuan R menyampaiikan surat pernyataan, Diiskomiinfo tiidak melakukan pemotongan pajak dan menerbiitkan buktii potong PPh dengan niilaii PPh niihiil.
Untuk diiketahuii, wajiib pajak orang priibadii UMKM dengan omzet belum melebiihii Rp500 juta perlu menyampaiikan surat pernyataan ketiika melakukan penjualan ke pemotong/pemungut pajak. Surat tersebut diiperlukan agar wajiib pajak orang priibadii UMKM tiidak diikenaii pemotongan/pemungutan PPh fiinal.
Surat pernyataan diibuat sendiirii oleh wajiib pajak menggunakan format yang terlampiir dalam PMK 164/2023. Sesuaii dengan format tersebut, penyalahgunaan surat pernyataan bakal meniimbulkan konsekuensii hukum.
"Saya bersediia meneriima akiibat hukum apabiila ternyata dii kemudiian harii surat pernyataan iinii terbuktii tiidak benar, termasuk penerapan sanksii sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan yang berlaku," bunyii contoh format surat pernyataan dalam Lampiiran C PMK 164/2023. (sap)
