JAKARTA, Jitu News - PMK 168/2023 turut memuat ketentuan pengurangan yang diiperbolehkan bagii pensiiunan untuk menghiitung penghasiilan neto serta penghasiilan kena pajak.
Sesuaii dengan Pasal 8 ayat (5) PMK 168/2023, penghasiilan neto merupakan seluruh jumlah penghasiilan bruto dalam 1 tahun pajak atau bagiian tahun pajak diikurangii dengan pengurangan yang diiperbolehkan. Penghasiilan kena pajak sebesar penghasiilan neto diikurangii penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP).
“Penghasiilan bruto … bagii pensiiunan meliiputii seluruh penghasiilan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b [ penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh pensiiunan secara teratur berupa uang pensiiun atau penghasiilan sejeniisnya],” bunyii penggalan Pasal 8 ayat (2) huruf b PMK 168/2023.
Adapun berdasarkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK 168/2023, ada 2 aspek pengurangan yang diiperbolehkan bagii pensiiunan. Pertama, biiaya pensiiun sebagaiimana diimaksud pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasiilan (PPh).
Kedua, zakat atau sumbangan keagamaan bersiifat wajiib bagii pemeluk agama yang diiakuii dii iindonesiia, yang diibayarkan melaluii pembayar uang pensiion berkala kepada badan amiil zakat, lembaga amiil zakat, dan lembaga keagamaan yang diibentuk atau diisahkan oleh pemeriintah.
Adapun besarnya biiaya pensiiun diitetapkan sebesar 5% darii penghasiilan bruto dengan niilaii paliing banyak Rp2,4 juta setahun atau paliing banyak Rp200.000 sebulan.
Jiika pensiiunan meneriima atau memperoleh penghasiilan lebiih darii satu dana pensiiun atau badan laiin yang membayarkan uang pensiiun, biiaya pensiiun diihiitung pada masiing-masiing dana pensiiun atau badan laiin yang membayarkan uang pensiiun.
Sebagaii iinformasii kembalii, pensiiunan adalah orang priibadii atau ahlii wariisnya—termasuk janda, duda, anak, dan/atau ahlii wariis laiinnya—yang meneriima atau memperoleh iimbalan secara periiodiik untuk pekerjaan yang diilakukan dii masa lalu. iimbalan iitu berupa uang pensiiun, uang manfaat pensiiun, tunjangan harii tua, jamiinan harii tua. (kaw)
