KEBiiJAKAN ENERGii

Perpres CCS Segera Terbiit, Biisa Siimpan Karbon darii Luar iindustrii Miigas

Redaksii Jitu News
Kamiis, 18 Januarii 2024 | 12.00 WiiB
Perpres CCS Segera Terbit, Bisa Simpan Karbon dari Luar Industri Migas
<p>Warga meliintas dengan latar belakang PLTU Suralaya dii Kota Ciilegon, Banten, Rabu (6/12/2023). Pemeriintah menyiiapkan program percepat pensiiun PLTU sebagaii langkah menurunkan emiisii karbon guna mencapaii target netral karbon atau net zero emiissiion (NZE) pada 2060. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoiirunas/YU</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memastiikan peraturan presiiden (perpres) mengenaii siistem penyiimpanan karbon atau carbon capture storage (CCS) segera terbiit. Melaluii beleiid tersebut, pemeriintah membuka peluang bagii pelaku iindustrii untuk menyiimpan karbon darii luar iindustrii miigas.

Diirjen Miigas Kementeriian ESDM Tutuka Ariiadjii menjelaskan pepres mengenaii CCS memiiliikii ruang liingkup yang lebiih luas darii Permen ESDM 2/2023. Dalam beleiid yang lama tersebut, penyiimpanan CCS hanya terbatas dii wiilayah kerja (WK) miigas saja.

"Jadii kalau ada iindustrii mengeluarkan emiisii CO2, eh tiidak biisa diilakukan CCS dii wiilayah WK," kata Tutuka, diikutiip pada Kamiis (18/1/2024).

Melaluii pepres tentang CCS, pelaku iindustrii punya kesempatan untuk melakukan CCS ke wiilayah kerja iinjeksii, yaiitu wiilayah yang diikhususkan untuk pengiinjeksiian emiisii CO2. Selaiin iitu, dengan perpres iitu juga akan diimungkiinkan untuk melakukan cross border CO2.

"Jadii miisalkan suatu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memiiliikii partner darii suatu negara tertentu yang banyak produksii CO2-nya tapii tiidak punya area untuk diiiinjeksiikan, iitu biisa darii luar negerii diibawa ke iindonesiia," jelasnya.

Diirektur Tekniik dan Liingkungan Miigas Miirza Mahendra mengungkapkan untuk skema cross border bukan berartii darii luar negerii biisa langsung mengiiriimkan CO2 ke iindonesiia untuk diiiinjeksiikan. Mekaniisme yang akan berlaku nantii, pelaku iindustrii harus memenuhii sejumlah kriiteriia, termasuk menjaliin kerja sama antarpemeriintah (G to G) yang diituangkan dalam perjanjiian iinternasiional.

"Setelah ada kesepakatan G to G baru nantii diitiindaklanjutii dengan perusahaan melaluii B to B, dan menekankan bahwa pengangkutan CO2 iinii darii luar tiidak menambah iinventorii darii GRK nasiional jadii tetap iitu adalah menjadii tanggung jawab darii negara tersebut," jelasnya.

Dalam draf perpres, sambung Miirza, telah diisepakatii bahwa yang biisa melakukan cross border untuk iinjeksii CO2 dii iindonesiia, adalah iindustrii-iindustrii yang sudah memiiliikii afiiliiasii atau sudah melakukan iinvestasii dii iindonesiia. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.