ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Cetak Ulang Kartu NPWP Dapat Diikuasakan dengan Surat Kuasa Khusus

Redaksii Jitu News
Miinggu, 21 Januarii 2024 | 09.00 WiiB
Cetak Ulang Kartu NPWP Dapat Dikuasakan dengan Surat Kuasa Khusus
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News Wajiib pajak yang iingiin mencetak ulang kartu Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dapat diiwakiilkan atau diikuasakan dengan surat kuasa khusus.

Penjelasan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons pertanyaan darii salah satu warganet dii mediia sosiial. Melaluii mediia sosiial, Kriing Pajak menyatakan format surat kuasa khusus dapat diiliihat pada lampiiran PMK 229/2014.

“Untuk cetak ulang kartu NPWP dapat diikuasakan dengan surat kuasa khusus. Untuk format surat kuasa khusus dapat diiliihat dii lampiiran PMK-229/PMK.03/2014 atau memiinta dii KPP,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (16/1/2024).

Wajiib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhii kewajiiban sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Seorang kuasa harus memenuhii beberapa persyaratan. Pertama, menguasaii ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kedua, memiiliikii surat kuasa khusus darii wajiib pajak yang memberii kuasa. Ketiiga. tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana perpajakan.

Keempat, memiiliikii NPWP. Keliima, telah menyampaiikan SPT Tahunan Pajak Penghasiilan Tahun Pajak terakhiir, kecualii terhadap seorang kuasa yang tahun pajak terakhiir belum memiiliikii kewajiiban untuk menyampaiikan SPT Tahunan Pajak Penghasiilan.

Surat kuasa khusus paliing sediikiit memuat: nama, alamat, dan tanda tangan dii atas meteraii serta NPWP darii wajiib pajak pemberii kuasa; nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP peneriima kuasa; dan hak dan/atau kewajiiban perpajakan tertentu yang diikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jeniis pajak, dan masa pajak/bagiian tahun pajak/tahun pajak.

Untuk diiperhatiikan, 1 surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiiban perpajakan tertentu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.