JAKARTA, Jitu News - Pengusaha dengan omzet tahunan belum melampauii Rp4,8 miiliiar atau pengusaha keciil boleh melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) sebagaiimana diiatur dalam PMK 164/2023.
Agar diikukuhkan sebagaii PKP, pengusaha keciil perlu melaporkan usahanya dan menyampaiikan pemberiitahuan mengenaii masa pajak untuk mulaii memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang kepada kantor pajak.
"PKP…wajiib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulaii masa pajak yang diikehendakii untuk mulaii memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, yang tercantum dalam pemberiitahuan," bunyii pasal 21 ayat (5), diikutiip pada Selasa (16/1/2024).
PKP dapat memungut PPN sejak masa pajak yang diikehendakii sesuaii dengan pemberiitahuan yang diisampaiikan. Masa pajak diimulaiinya pemungutan PPN diitetapkan sebagaii masa pajak diikukuhkannya pengusaha sebagaii PKP. Pelaksanaan hak PKP diimulaii terhiitung sejak masa pajak tersebut.
Contoh, Nyonya E mulaii melakukan usaha jasa konsultasii biisniis dan terdaftar sebagaii wajiib pajak pada 4 Julii 2024 dii KPP Pratama Malang Utara. Periiode tahun buku yang diigunakan Nyonya E adalah 1 Januarii hiingga 31 Desember.
Hiingga 14 Oktober 2024, omzet Nyonya E masiih belum melewatii Rp4,8 miiliiar. Namun, Nyonya E memiiliih melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP dengan menyampaiikan permohonan pengukuhan PKP pada 14 Oktober 2024.
Nyonya E juga menyampaiikan pemberiitahuan mengenaii masa pajak untuk mulaii memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, yaknii mulaii masa pajak Desember 2024.
Berdasarkan pemberiitahuan tersebut, KPP Pratama Malang Utara menerbiitkan surat pengukuhan PKP dengan tanggal pengukuhan 1 Desember 2024.
Dengan demiikiian, Nyonya harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulaii masa pajak Desember 2024 sejak tanggal 1 Desember 2024 sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. (riig)
