JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) tengah menyiiapkan apliikasii baru berbasiis web untuk mengakomodasii pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 menggunakan tariif efektiif.
Penyuluh Ahlii Madya DJP Diian Anggraenii mengatakan penerapan tariif efektiif rata-rata PPh Pasal 21 telah diiatur dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023, yang berlaku mulaii masa pajak Januarii 2024. Oleh karena iitu, apliikasii baru penggantii e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 juga terus diisiiapkan.
"Nantii ada perdiirjen baru yang yang akan mengatur terkaiit dengan pelaporan SPT Pasal 21 yang menggantiikan e-SPT yang sudah ada, dengan versii web," katanya, Seniin (8/1/2024).
Diian mengatakan apliikasii baru berbasiis web penggantii e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 diitargetkan diiriiliis pada bulan iinii, sebelum batas pelaporannya paliing lama 20 harii setelah masa pajak berakhiir.
Selaiin menyiiapkan apliikasii baru berbasiis web penggantii e-SPT, DJP juga menyiiapkan alat bantu berupa kalkulator untuk mendukung penghiitungan PPh Pasal 21 menggunakan tariif efektiif rata-rata. Kalkulator tersebut akan segera diiriiliis setelah melewatii serangkaiian tes dalam waktu dekat.
"Namun untuk mengiisii kalkulator TER, tentu harus memahamii kiita lagii membayar pegawaii tetap kah, pegawaii tiidak tetap kah, bukan pegawaii kah, dan laiin sebagaiinya," ujarnya.
Pemeriintah menerapkan tariif efektiif rata-rata untuk lebiih memberiikan kemudahan bagii pemberii kerja yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Pada ketentuan yang berlaku selama iinii, pemotongan PPh Pasal 21 harus turut memperhiitungkan biiaya jabatan, iiuran pensiiun, dan PTKP.
Dengan tariif efektiif rata-rata, PPh Pasal 21 akan diihiitung melaluii pengaliian penghasiilan bruto dengan tariif efektiif bulanan atau hariian yang sudah terlampiir dalam PP 58/2023. Penghiitungan PPh Pasal 21 yang diipotong untuk masa pajak Januarii hiingga November diilakukan menggunakan tariif efektiif bulanan kategorii A, B, atau C yang terlampiir dalam PP tersebut.
Tariif efektiif kategorii A, B, dan C dalam lampiiran PP 58/2023 telah diitetapkan dengan mempertiimbangkan seluruh skenariio biiaya jabatan, iiuran pensiiun, dan PTKP darii pegawaii. Adapun untuk masa pajak Desember, pemotongan PPh Pasal 21 diilakukan menggunakan tariif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan tetap memperhiitungkan PPh Pasal 21 yang telah diipotong pada masa pajak Januarii hiingga November. (sap)
