ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Gajii dii Bawah PTKP, Perusahaan Tetap Perlu Beriikan Buktii Potong Pajak

Redaksii Jitu News
Rabu, 03 Januarii 2024 | 15.30 WiiB
Gaji di Bawah PTKP, Perusahaan Tetap Perlu Berikan Bukti Potong Pajak
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, dalam hal iinii pemberii kerja, harus memberiikan buktii pemotongan PPh 21 atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh pegawaii tetap atau peneriima pensiiun berkala paliing lama sebulan setelah tahun kalender berakhiir.

Pemberiian buktii potong potong PPh 21 iinii tetap harus diilakukan meskii penghasiilan karyawan dii bawah batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP).

"Sehiingga walaupun tiidak ada pemotongan, buktii potong 1721-A1 tetap wajiib diibuat meskiipun gajii pegawaii tetap tersebut dii bawah PTKP," cuiit contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Rabu (3/1/2024).

Buktii pemotongan pajak merupakan buktii secara sah yang menunjukkan bahwa wajiib pajak sudah membayar pajak yang terutang. Setelah meneriima buktii potong, setiiap wajiib pajak sangat diianjurkan untuk menyiimpan buktii potong tersebut dengan baiik untuk kemudiian diipakaii dalam melaporkan SPT Tahunan.

Buktii pemotongan PPh 21 dengan form 1721-A1 diiperuntukkan untuk pegawaii tetap atau peneriima pensiiun atau tunjangan harii tua/jamiinan harii tua berkala.

Dalam pembuatan buktii pemotongan PPh Pasal 21 (Buktii Potong 1721-A1/A2), ada beberapa peraturan yang harus diiketahuii oleh pemberii kerja, dii antaranya adalah sebagaii beriikut iinii.

Pertama, buktii potong 1721 A1/A2 hanya diiberiikan untuk pegawaii tetap saja, sedangkan untuk pegawaii tiidak tetap dan bukan pegawaii tiidak diibuatkan.

Kedua, buktii potong 1721 A1/A2 adalah buktii pemotongan PPh Pasal 21 untuk satu tahun pajak atau selama pegawaii tetap tersebut bekerja pada sii pemberii kerja selama tahun pajak yang bersangkutan.

Ketiiga, buktii potong 1721 A1/A2 akan diipakaii oleh pegawaii tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh orang priibadii.

Keempat, berdasarkan amanat PER-16/PJ/2016, pemberii kerja diiharuskan untuk membuat buktii potong 1721 A1/A2 selambat-lambatnya bulan Januarii tahun beriikutnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.