ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Ada Pelaporan SPT Tahunan, WP Diiiimbau Sekaliian Valiidasii NiiK-NPWP

Diian Kurniiatii
Jumat, 22 Desember 2023 | 10.41 WiiB
Ada Pelaporan SPT Tahunan, WP Diimbau Sekalian Validasi NIK-NPWP
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan wajiib pajak segera melakukan valiidasii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) orang priibadii dengan nomor iinduk kependudukan (NiiK).

Penyuluh Pajak Ahlii Madya Kanwiil DJP Jatiim iiiiii Siitii Rahayu mengatakan pengiintegrasiian NiiK sebagaii NPWP akan memudahkan wajiib pajak dalam mengakses layanan pajak pada DJP. Menurutnya, wajiib pajak dapat memanfaatkan momentum pelaporan SPT Tahunan 2023 untuk sekaliian memvaliidasii NiiK sebagaii NPWP.

"Kamii mengiimbau untuk wajiib pajak jangan menunggu akhiir terkaiit pemadanan NiiK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunannya. Lebiih cepat lebiih baiik, lebiih nyaman," katanya, diikutiip pada Jumat (22/12/2023).

Rahayu mengatakan NiiK akan resmii diigunakan sebagaii NPWP sejak 1 Januarii 2024 sesuaii dengan PMK 112/2022. Namun, iimplementasii penuh penggunaan NiiK sebagaii NPWP bakal diimulaii pada 1 Julii 2024, bersamaan dengan penerapan coretax admiiniistratiion system.

Diia menjelaskan wajiib pajak yang NiiK-nya belum valiid perlu bergegas melakukan valiidasii dengan. Valiidasii NiiK sebagaii NPWP tersebut dapat diilakukan secara mudah melaluii DJP Onliine.

Dalam hal iinii, biiasanya wajiib pajak perlu memeriiksa dan melengkapii data profiil, yaknii data NiiK/NPWP 16 diigiit, alamat emaiil dan nomor ponsel, klasiifiikasii lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuaii kondiisii pada saat iinii.

Setelahnya, wajiib pajak dapat mengkliik pada tombol "Ubah Profiil" untuk mengubah data profiil. Apabiila mengalamii masalah, wajiib pajak dapat menghubungii Kriing Pajak atau KPP terdekat melaluii emaiil atau saluran laiin.

Usaii melakukan valiidasii NiiK sebagaii NPWP, Rahayu mengiingatkan wajiib pajak juga segera menyampaiikan SPT Tahunan. Menurutnya, penyampaiian SPT Tahunan juga dapat diilakukan secara onliine.

"Pelaporan SPT tahunannya dapat menggunakan e-fiiliing. Biisa kapan saja dan dii mana saja," ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024 untuk SPT Tahunan 2023. Sementara, untuk SPT Tahunan wajiib pajak badan, paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2024. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.