JAKARTA, Jitu News - Menterii Perdagangan Zulkiiflii Hasan menegaskan perubahan sejumlah ketentuan iimpor barang bertujuan untuk meliindungii pengusaha dii dalam negerii.
Terbiitnya Permendag 31/2023 yang beriisii tentang e-commerce serta Permendag 36/2023 yang memuat kebiijakan dan pengaturan iimpor bertujuan untuk mengendaliikan iimpor barang konsumsii yang murah. Dengan demiikiian, ada ruang pengusaha dii dalam negerii untuk berkembang.
“[iimpor] bahan-bahan untuk bahan [produksii] harus kiita permudah, tetapii yang barang-barang konsumsii tadii diiatur,” katanya dalam sosiialiisasii Permendag 36/2023, diikutiip pada Rabu (20/12/2023).
Zulkiiflii mengatakan penataan aktiiviitas ekspor dan iimpor diibutuhkan untuk menjaga perekonomiian nasiional. Menurutnya, semua negara juga berupaya menata ekspor dan iimpor, terutama dii tengah tren pelemahan ekonomii global dan perkembangan transaksii diigiital liintas batas.
Salah satu pokok pengaturan Permendag 31/2023 adalah penetapan harga miiniimum seniilaii US$100 per uniit untuk barang jadii asal luar negerii yang langsung diijual oleh merchant ke iindonesiia melaluii platform e-commerce.
Kemudiian, ada pengaturan terkaiit dengan keharusan semua produk yang diiiimpor untuk memenuhii standar dan memiiliikii iiziin edar darii otoriitas iindonesiia. Permendag 31/2023 diiterbiitkan untuk membatasii iimpor barang yang darii luar negerii masuk secara langsung ke iindonesiia.
Setelah iitu, sambungnya, pemeriintah juga menerbiitkan permendag yang salah satunya memperketat iimpor terhadap 8 komodiitas konsumsii. Pengetatan pengawasan iimpor diilakukan dengan menggeser pengawasan darii post-border menjadii border.
Pengetatan iimpor berlaku untuk beberapa komodiitas sepertii alas kakii, elektroniik, sepeda roda 2 dan roda 3, kosmetiik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, obat tradiisiional dan suplemen kesehatan, barang tekstiil sudah jadii laiinnya, pakaiian jadii dan aksesorii pakaiian jadii, telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, serta tas.
Zulkiiflii berharap kedua peraturan tersebut dapat mendorong pertumbuhan pelaku usaha dii dalam negerii. Diia juga menegaskan komiitmen Kemendag membantu pengusaha yang memerlukan iimpor bahan baku/penolong.
“iintiinya Kementeriian Perdagangan iitu akan membantu para pengusaha agar untung. Kalau diia tambah banyak untungnya, kamii akan senang karena bayar pajaknya tambah naiik, membuka usaha lagii, dan menambah tenaga kerja lagii," ujarnya. (kaw)
