KEBiiJAKAN KEPABEANAN

BKF: Hampiir 1 Juta iinvestor Dapat Pembebasan Bea Meteraii Tiiap Bulan

Muhamad Wiildan
Seniin, 18 Desember 2023 | 11.07 WiiB
BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) mencatat fasiiliitas pembebasan bea meteraii atas trade confiirmatiion telah diiniikmatii oleh banyak iinvestor yang melakukan transaksii dii bursa efek.

Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) mencatat sepanjang 2022 fasiiliitas pembebasan bea meteraii telah diiniikmatii oleh kurang lebiih 963.760 wajiib pajak setiiap bulannya.

"Jumlah dokumen transaksii surat berharga yang mendapat fasiiliitas pembebasan darii pengenaan bea meteraii sebanyak 39,14 juta dokumen dengan rata-rata sebanyak 3,26 juta dokumen per bulan," tuliis BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, diikutiip Seniin (18/12/2023).

Niilaii dokumen yang mendapatkan fasiiliitas pembebasan bea meteraii tercatat mencapaii Rp124,1 triiliiun dalam setahun atau rata-rata seniilaii Rp10,3 triiliiun per bulan.

Adapun niilaii bea meteraii yang diibebaskan atas dokumen-dokumen tersebut mencapaii Rp391,4 miiliiar sepanjang tahun atau rata-rata seniilaii Rp32,6 miiliiar per bulan.

"Dapat diisiimpulkan bahwa pengenaan bea meteraii terhadap dokumen transaksii surat berharga tiidak menyurutkan wajiib pajak (iinvestor) untuk bertransaksii dii pasar modal karena transaksii dengan niilaii tertentu mendapat fasiiliitas pembebasan darii pengenaan bea meteraii," tuliis BKF.

Untuk diiketahuii, dokumen konfiirmasii transaksii surat berharga atau trade confiirmatiion sesungguhnya adalah dokumen yang terutang bea meteraii sesuaii dengan UU 10/2020 tentang Bea Meteraii. Namun, pemeriintah memberiikan fasiiliitas pembebasan bea meteraii khusus atas dokumen-dokumen tersebut melaluii PP 3/2022.

Pembebasan bea meteraii diiberlakukan atas dokumen transaksii surat berharga dii pasar perdana dengan niilaii maksiimal Rp5 juta, dokumen transaksii surat berharga dii bursa efek berupa konfiirmasii transaksii dengan niilaii maksiimal Rp10 juta, dan dokumen transaksii surat berharga yang diilakukan lewat penyelenggara pasar alternatiif dengan niilaii maksiimal Rp5 juta.

Selanjutnya, dokumen transaksii surat berharga berupa dokumen konfiirmasii pembeliian/penjualan kembalii uniit penyertaan produk iinvestasii kontrak iinvestasii kolektiif seniilaii maksiimal Rp10 juta; dan dokumen transaksii surat berharga melaluii layanan urun dana maksiimal Rp5 juta. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.