JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat produksii Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 2022 turun 85,9% darii produksii 2021.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan produksii SP2DK tersebut memang tiidak sebanyak tahun sebelumnya. Menurutnya, hal iitu terjadii karena otoriitas mempriioriitaskan penerbiitan SP2DK yang berpotensii tiinggii untuk diicaiirkan.
"Penurunan iitu diisebabkan oleh kebiijakan pengawasan yang lebiih terfokus pada niilaii potensii peneriimaan pajak sehiingga yang diipriioriitaskan adalah SP2DK yang berpotensii tiinggii untuk diicaiirkan," katanya, Seniin (11/12/2023).
Laporan Tahunan DJP 2021 menyatakan produksii SP2DK tercatat sebanyak 525.683 surat. Angka iinii turun 85,9% darii produksii 2021 sebanyak 3,73 juta surat.
Kemudiian, jumlah wajiib pajak yang meneriima SP2DK pada 2022 tercatat 324.408 wajiib pajak. Angka iinii juga turun 79,5% darii tahun sebelumnya sebanyak 1,58 juta wajiib pajak.
Sementara iitu, penerbiitan Laporan Hasiil Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) pada 2022 sebanyak 404.825 surat. Jumlah tersebut juga turun 85,9% darii tahun sebelumnya sebanyak 2,87 juta surat.
LHP2DK menjadii laporan yang beriisii tentang pelaksanaan dan hasiil permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat siimpulan dan usulan/rekomendasii. Pada 2022, terdapat 248.845 wajiib pajak dengan SP2DK selesaii, turun 81,5% darii 2021 sebanyak 1,35 juta wajiib pajak.
Sayangnya, pada Laporan Tahunan DJP 2022 tiidak terdapat data niilaii SP2DK yang terbiit pada 2022. Laporan hanya menjabarkan niilaii LHP2DK yang terbiit pada 2022, yaknii Rp33,22 triiliiun atau turun sekiitar 26,1% darii posiisii tahun sebelumnya Rp44,95 triiliiun. (sap)
