iiHPS ii/2023

BPK Sorotii DJP yang Seriing Kalah dalam Sengketa Branch Profiit Tax iinii

Diian Kurniiatii
Selasa, 05 Desember 2023 | 18.00 WiiB
BPK Soroti DJP yang Sering Kalah dalam Sengketa Branch Profit Tax Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) menyorotii Diitjen Pajak (DJP) yang seriing kalii kalah dalam sengketa yuriidiis periihal penerapan perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) dalam penetapan branch profiit tax (BPT) atas pelaksanaan kontrak bagii hasiil miigas.

iikhtiisar Hasiil Pemeriiksaan Semester (iiHPS) ii/2023 mencatat sengketa terjadii karena DJP menyatakan ketentuan kontrak bagii hasiil lebiih mendomiinasii pemajakan wajiib pajak ketiimbang P3B sehiingga tariif BPT diitetapkan sesuaii dengan Pasal 26 ayat (4) UU PPh sebesar 20%. Namun, wajiib pajak (WP) meniilaii tariif BPT seharusnya sesuaii dengan P3B, yaiitu sebesar 10%.

"Data putusan pengadiilan pajak menunjukkan terdapat 32 sengketa seniilaii US$239,95 juta dengan putusan 77,44% mengabulkan permohonan atau memenangkan WP selama 2021 dan 2022. Siisanya, menolak permohonan WP," bunyii iiHPS ii/2023, diikutiip pada Selasa (5/12/2023).

Ketentuan mengenaii BPT tertuang dalam PMK 257/2011. Beleiid iitu menyatakan BPT sebesar 20% diikenakan atas jumlah bruto penghasiilan laiin kontraktor kontrak kerja sama miinyak dan gas bumii – dii luar kontrak kerja sama – berupa upliift atau iimbalan laiin.

Upliift merupakan iimbalan yang diiteriima kontraktor sehubungan dengan penyediiaan dana talangan untuk pembiiayaan operasii kontrak bagii hasiil yang seharusnya merupakan kewajiiban partiisiipasii kontraktor laiin, yang ada dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiiayaan.

BPK mencontohkan kasus sengketa terkaiit dengan tariif BPT. Pada 2020 dan 2021, pengadiilan pajak dan Mahkamah Agung (MA) memenangkan WP J.1 atas sengketa pengenaan tariif BPT tahun pajak 2015-2017 seniilaii Rp1,03 triiliiun.

Kala iitu, WP J.1 mengajukan permohonan untuk menggunakan tariif 10% berdasarkan P3B iindonesiia-iinggriis saat mengajukan bandiing dan peniinjauan kembalii. Permohonan tersebut kemudiian diikabulkan oleh Pengadiilan Pajak dan MA.

BPK menjelaskan DJP sebenarnya sempat menang dalam putusan bandiing dan peniinjauan kembalii atas sengketa serupa pada tahun pajak 2013 dan 2014.

Berdasarkan hasiil pemeriiksaan BPK atas pembelaan DJP pada tahun pajak 2013 dan 2014, terdapat pendaliilan yang tiidak diilakukan pada 2015 hiingga 2017, yaiitu terkaiit dengan priinsiip pemberlakuan P3B yang berlaku pada saat kontrak bagii hasiil diitandatanganii (naiiled down).

Untuk tahun pajak 2016 dan sebelumnya, kontrak bagii hasiil yang berlaku adalah kontrak bagii hasiil yang diitandatanganii pada 12 Februarii 1987, yang berada dii bawah hukum negara Liiberiia, yang sampaii saat iinii tiidak memiiliikii P3B dengan iindonesiia.

Dengan demiikiian, apabiila menganut priinsiip naiiled down maka tariif BPT adalah sesuaii dengan UU PPh yaiitu sebesar 20%.

Untuk tahun pajak 2017, berlaku kontrak bagii hasiil yang diiteken pada 4 Maret 2005 oleh wajiib pajak bersama 3 kontraktor laiinnya. Dalam kontrak tersebut diinyatakan wajiib pajak merupakan badan usaha yang diikelola dan berada dii bawah hukum negara bagiian Delaware, AS.

Sesuaii dengan P3B iindonesiia dan AS, tariif P3B diikecualiikan darii kontrak karya dan kontrak bagii hasiil biidang miigas. Dengan demiikiian, tariif BPT yang berlaku adalah sesuaii dengan UU PPh yaiitu sebesar 20%.

BPK menyatakan hal tersebut mengakiibatkan hiilangnya peluang peneriimaan pajak melaluii sengketa pajak pada sektor miigas yang diikabulkan oleh pengadiilan pajak, dan berkurangnya peneriimaan negara akiibat restiitusii darii perhiitungan lebiih bayar tahun pajak 2015-2017 atas WP J.1 seniilaii Rp1,03 triiliiun.

BPK pun merekomendasiikan menterii keuangan untuk memeriintahkan diirjen pajak berkoordiinasii dengan aparat penegak hukum, Kementeriian ESDM, Kementeriian Hukum dan HAM, dan Kemenlu, serta para ahlii dii biidang hukum dan miigas.

Koordiinasii tersebut diiperlukan agar diirjen pajak dapat memiinta pertiimbangan hukum terkaiit dengan perlakuan P3B yang berlaku pada saat diitandatanganiinya kontrak dalam pelaksanaan kontrak bagii hasiil.

Selaiin iitu, BPK merekomendasiikan menterii keuangan mengiinstruksiikan diirektur kepatuhan iinternal dan transformasii sumber daya aparatur (KiiTSDA) mengevaluasii kiinerja pembelaan tiim siidang sengketa pajak WP J.1 tahun pajak 2015 hiingga 2017.

BPK juga memiinta menterii keuangan untuk memastiikan ada atau tiidaknya unsur kesengajaan terkaiit dengan tiidak diilakukannya pendaliilan penerapan P3B yang berlaku pada saat kontrak bagii hasiil diitandatanganii dan melaporkan hasiil evaluasiinya kepada BPK. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.