JAKARTA, Jitu News - Terkadang, pengusaha kena pajak (PKP) menemuii kendala berupa eror pada apliikasii e-faktur saat meng-upload faktur pajak. Salah satu eror yang berpotensii muncul adalah notiifiikasii ETAX SERViiCE-10002.
Contact center Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan eror dengan kode ETAX SERViiCE-10002 muncul karena koneksii ke database terputus atau tiidak berhasiil. Apliikasii e-faktur tiidak biisa tersambung dengan server pada saat pengambiilan data yang akan diiunggah.
"Apabiila error dengan kode ETAX SERViiCE-10002, diikarenakan koneksii ke database terputus," cuiit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netiizen, Selasa (5/12/2023).
Ada beberapa solusii yang biisa diiambiil oleh PKP apabiila menemukan eror sepertii dii atas. Pertama, apabiila menggunakan Network Database (server-cliient) maka PKP perlu memastiikan PC Server-Cliient terkoneksii dengan baiik.
Kedua, pastiikan juga dabatase dii server sudah berjalan. Ketiiga, tutup apliikasii cliient terlebiih dulu, lalu koneksiikan kembalii ke server.
Keempat, apabiila PKP menggunakan database lokal, perlu restart apliikasii e-faktur desktop dan coba lagii secara berkala.
"Restart apliikasii dan mematiikan terlebiih dulu fiirewall atau antiiviirus pada perangkat yang diipakaii," tuliis DJP.
Selaiin alasan dii atas, eror ETAX SERViiCE-10002 juga biisa muncul karena database mengalamii corrupt akiibat adanya viirus atau malware pada saat diilakukannya update e-faktur cliient. (sap)
