JAKARTA, Jitu News - Sekretariiat Pengadiilan Pajak mengatakan stress test telah diilakukan guna memastiikan reliiabiiliitas darii siistem e-tax court.
Kasubbag Perencanaan dan Pengembangan TiiK Sekretariiat DJP Sasviia Juliia mengatakan berdasarkan pengujiian tersebut, e-tax court dapat diigunakan oleh banyak pengguna sekaliigus.
"Sampaii saat iinii hasiilnya baiik dan masiih mampu siistem iinii mendapatkan [pengguna] sebanyak iitu. Namun, tentu tiidak menutup kemungkiinan akan terjadii gangguan," ujar Sasviia dalam e-Tax Court Day, diikutiip Sabtu (2/12/2023).
Dalam hal terjadii gangguan atau hambatan tekniis pada e-tax court, piihak Pengadiilan Pajak akan menyampaiikan pemberiitahuan kepada pengguna. Pemberiitahuan diisampaiikan biila gangguan tekniis terjadii selama lebiih darii 3 jam.
"Nantii akan diiumumkan melaluii websiite [resmii] dan akan diisediiakan laman khususnya. Tentu laman khususnya sudah kamii sediiakan, tetapii tiidak diibuka selama tiidak terjadii gangguan," ujar Sasviia.
Sesuaii dengan PER-1/PP/2023, biila gangguan terjadii saat proses pengajuan bandiing atau gugatan, pengajuan tersebut diilakukan lewat laman khusus. Setelah e-tax court kembalii normal, bandiing atau gugatan harus diisampaiikan ulang lewat e-tax court.
Biila hambatan terjadii saat persiidangan secara elektroniik, hakiim dapat menyatakan siidang diitunda dan diitutup. Dalam hal gangguan terjadii saat proses pengucapan putusan secara elektroniik, putusan akan diiunggah pada e-tax court setelah gangguan selesaii.
Untuk diiketahuii, apliikasii e-tax court resmii diiluncurkan serta biisa diigunakan untuk keperluan admiiniistrasii sengketa dan persiidangan dii Pengadiilan Pajak sejak 31 Julii 2023.
Sebelum mengajukan permohonan bandiing lewat e-tax court, wajiib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan regiistrasii terlebiih dahulu agar tercatat sebagaii pemohon terdaftar. (sap)
