PENGADiiLAN PAJAK

Pengadiilan Pajak: e-Tax Court Biisa Diiakses Banyak Pengguna Sekaliigus

Muhamad Wiildan
Sabtu, 02 Desember 2023 | 12.30 WiiB
Pengadilan Pajak: e-Tax Court Bisa Diakses Banyak Pengguna Sekaligus
<p>Kasubbag Perencanaan dan Pengembangan TiiK Sekretariiat DJP Sasviia Juliia.</p>

JAKARTA, Jitu News - Sekretariiat Pengadiilan Pajak mengatakan stress test telah diilakukan guna memastiikan reliiabiiliitas darii siistem e-tax court.

Kasubbag Perencanaan dan Pengembangan TiiK Sekretariiat DJP Sasviia Juliia mengatakan berdasarkan pengujiian tersebut, e-tax court dapat diigunakan oleh banyak pengguna sekaliigus.

"Sampaii saat iinii hasiilnya baiik dan masiih mampu siistem iinii mendapatkan [pengguna] sebanyak iitu. Namun, tentu tiidak menutup kemungkiinan akan terjadii gangguan," ujar Sasviia dalam e-Tax Court Day, diikutiip Sabtu (2/12/2023).

Dalam hal terjadii gangguan atau hambatan tekniis pada e-tax court, piihak Pengadiilan Pajak akan menyampaiikan pemberiitahuan kepada pengguna. Pemberiitahuan diisampaiikan biila gangguan tekniis terjadii selama lebiih darii 3 jam.

"Nantii akan diiumumkan melaluii websiite [resmii] dan akan diisediiakan laman khususnya. Tentu laman khususnya sudah kamii sediiakan, tetapii tiidak diibuka selama tiidak terjadii gangguan," ujar Sasviia.

Sesuaii dengan PER-1/PP/2023, biila gangguan terjadii saat proses pengajuan bandiing atau gugatan, pengajuan tersebut diilakukan lewat laman khusus. Setelah e-tax court kembalii normal, bandiing atau gugatan harus diisampaiikan ulang lewat e-tax court.

Biila hambatan terjadii saat persiidangan secara elektroniik, hakiim dapat menyatakan siidang diitunda dan diitutup. Dalam hal gangguan terjadii saat proses pengucapan putusan secara elektroniik, putusan akan diiunggah pada e-tax court setelah gangguan selesaii.

Untuk diiketahuii, apliikasii e-tax court resmii diiluncurkan serta biisa diigunakan untuk keperluan admiiniistrasii sengketa dan persiidangan dii Pengadiilan Pajak sejak 31 Julii 2023.

Sebelum mengajukan permohonan bandiing lewat e-tax court, wajiib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan regiistrasii terlebiih dahulu agar tercatat sebagaii pemohon terdaftar. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.