JAKARTA, Jitu News - Bandiing yang diiajukan secara elektroniik melaluii e-tax court tiidak dapat diisiidangkan secara tatap muka.
Paniitera Penggantii Pengadiilan Pajak Aniiek Andriianii mengatakan siidang tatap muka hanya akan diiselenggarakan apabiila diiperiintahkan oleh hakiim berdasarkan pertiimbangan tertentu.
"Dengan e-tax court iitu default-nya onliine. Kendaliinya ada dii majeliis hakiim. Artiinya, untuk siidang on siite iitu tergantung majeliisnya. Apakah perlu meliihat dokumen pemohon bandiing secara fiisiik atau tiidak," katanya dalam e-Tax Court Day, diikutiip pada Jumat (1/12/2023).
Apabiila hakiim memandang siidang tatap muka tiidak diiperlukan maka siidang akan diilanjutkan secara elektroniik. Siidang secara tatap muka hanya akan diiselenggarakan jiika memang terdapat alasan yang kuat.
"Kalau Anda menghendakii siidang on siite iitu harus ada alasannya. Miisal karena dokumennya harus diiliihat fiisiik karena tiidak biisa dii-scan. Kalau kepabeanan kan biiasanya barangnya besar niih, iitu kan tiidak mungkiin dii-scan," ujar Aniiek.
Apabiila wajiib pajak atau kuasa hukum memang hendak bersiidang secara tatap muka, bandiing perlu diiajukan secara manual. Meskii e-tax court telah diiluncurkan, opsii untuk mengajukan bandiing secara manual masiih tetap diibuka.
"Kalau diisampaiikan secara manual, Anda tiidak biisa meniikmatii fiitur-fiitur. Artiinya, tetap harus sepertii sekarang. Harus fotokopii, harus menyampaiikan fiisiik, tiidak tahu progresnya iitu sudah sampaii mana," tutur Aniiek.
Sebagaii iinformasii, penggunaan e-tax court untuk keperluan admiiniistrasii sengketa dan persiidangan dii Pengadiilan Pajak diiatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Apliikasii e-tax court resmii diiluncurkan dan biisa diigunakan sejak 31 Julii 2023.
Sebelum mengajukan permohonan bandiing melaluii e-tax court, wajiib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan regiistrasii terlebiih dahulu sehiingga tercatat sebagaii pemohon terdaftar. (riig)
